Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:18 WIB
Putusan MA Dibisniskan?
Inggried Dwi Wedhaswary | Sabtu, 1 Agustus 2009 | 10:33 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan MA, yang memerintahkan KPU mengubah penghitungan kursi di tahap II, masih menyisakan polemik. Berdasarkan perhitungan Centre for Electoral Reform, terdapat partai yang akan mengalami penambahan dan pengurangan kursi signifikan. Ternyata, dampak putusan yang menyebabkan ada caleg yang lolos dan ada pula yang kehilangan kursi, ternyata sempat "dibisniskan".

"Karena setelah dihitung-hitung, disebutkan nama-nama caleg yang akhirnya lolos. Dan ada yang membisniskan putusan MA ini. Ada yang menelepon, Anda masuk, ayo kita patungan untuk memperjuangkan ini. Ini kan sesuatu yang tidak baik," ujar Hasto Kristiyanto, Sekretaris II Tim Kampanye Megawati-Prabowo, pada diskusi mingguan di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (1/8).

Meski ia diprediksi lolos jika putusan MA diterapkan, Hasto mengatakan bahwa MA tidak punya kewenangan untuk mengatur hingga ke perolehan kursi. "MA hanya menyatakan bahwa ada materi peraturan yang bertentangan dengan UU," ujarnya.

Putusan MA bermula dari diajukannya gugatan oleh caleg Partai Demokrat, Zainal Maarif, atas peraturan KPU No 15 tahun 2009 tentang pembagian kursi tahap II. Hasto menjelaskan, sesuai Pasal 205 ayat 4 UU Pemilu, yang berhak mengikuti penghitungan tahap II adalah partai politik yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP).

"Tapi, dalam peraturan KPU diganti menjadi, yang mendapatkan sisa suara 50 persen BPP. Ini yang kami anggap bertentangan dengan UU. Kalau saya, tidak dapat kursi tidak apa-apa, asal KPU menyatakan peraturannya salah," ujarnya.

Peneliti senior CETRO, Refly Harun, mengutarakan, pihak-pihak yang menolak putusan MA sebaiknya melakukan upaya hukum balik. Dari sisi substansi, menurut dia, putusan MA tersebut memang bermasalah.

Upaya hukum yang bisa dilakukan adalah mengajukan peninjauan kembali atau menguji induknya, yaitu Pasal 205 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.