Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:18 WIB
KPU Putuskan Sikap Hari Ini
| Sabtu, 1 Agustus 2009 | 05:26 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com-Komisi Pemilihan Umum akan menggelar rapat pleno pada Sabtu ini untuk membahas putusan Mahkamah Agung terkait dengan penghitungan perolehan kursi tahap kedua untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, putusan MA itu juga memengaruhi pembagian kursi di DPRD kabupaten/kota. Putusan MA yang membatalkan beberapa pasal dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 itu dikeluarkan 18 Juni lalu.

Anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, di Jakarta, Jumat (31/7), mengatakan, KPU berharap rapat pleno ini dapat mengambil keputusan terkait putusan MA. Dia mengakui belum menemukan peraturan yang menyatakan putusan MA final dan mengikat, berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas diatur dalam Undang- Undang MK.

”Kami berharap keputusan itu sudah pasti sehingga bisa menjadi rujukan bagi penyelenggara pemilu dan pihak lain sebab ada DPRD kabupaten/kota yang dilantik awal Agustus,” katanya.

Menurut Andi Nurpati, putusan MA yang dikeluarkan pascapenetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih menjadi pertimbangan bagi komisioner KPU dalam rapat pleno. KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan caleg terpilih.

Ia menambahkan, saat menyusun Peraturan KPU No 15/2009 tentang Penghitungan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih DPR, DPD, dan DPRD, KPU selalu mengundang anggota partai politik dan Komisi II DPR. ”Tak ada yang menyatakan KPU melanggar UU,” katanya.

Lebih proporsional

Secara terpisah, mantan hakim agung Laica Marzuki dan aktivis Rumah Perubahan, Adhie Massardi, di Jakarta, Kamis, sependapat, bangsa ini menghadapi dilema yang menyedihkan bagi tatanan sistem politik yang lebih baik dan penegakan hukum. Pasalnya, putusan MA yang menganulir keputusan KPU tentang penghitungan kursi di satu sisi harus dijalankan dan tidak bisa dianggap sepi, tetapi di sisi lain kredibilitas hakim agung juga dipertanyakan.

”Saya berharap tidak ada tokoh reformasi dan pimpinan partai yang mengatakan putusan MA dikesampingkan saja. Hal ini bisa menjadi malapetaka bagi penegakan hukum dan lembaga peradilan kita,” ujar Laica.

Adhie khawatir, jika putusan MA dijalankan saat ini, hal itu menjadi embrio bagi mafia peradilan. Pasalnya, calon anggota legislatif yang terpilih karena putusan MA itu akan merasa berutang budi.

Anggota legislatif terpilih dari Partai Amanat Nasional, Chandra, mengatakan sulit untuk tidak berprasangka, proses yang dilakukan MA terhadap keputusan KPU itu tak berbau mafia peradilan.

”Apakah hakim agung itu tidak memikirkan implikasi besar akibat putusannya? Sebagai pemain yang tak tahu apakah aturan yang dibuat itu betul atau tidak secara hukum, tetapi mengikuti aturan main, dan saya dinyatakan menang, sekarang tiba-tiba dibatalkan. Jumlah yang dibatalkan banyak dan sayangnya dilakukan setelah ada keputusan KPU, setelah syukuran, dan sebagainya. Ini menjadi perjuangan harga diri. Ini membuat pendukung marah,” ujarnya lagi.

Secara terpisah, caleg dari Partai Demokrat, Zaenal Ma’arif, menegaskan pengajuan uji materi Peraturan KPU No 15/2009 ke MA untuk mengembalikan kepada yang berhak. Justru ketentuan KPU itulah yang tak adil sehingga mesti dikoreksi dengan putusan MA agar lebih adil dan mencerminkan proporsionalitas. Karena itu, tak ada alasan bagi pihak tertentu untuk menolaknya.

Menurut Zaenal, yang mengajukan permohonan uji materi ke MA, putusan MA semestinya dihormati semua pihak, apa pun implikasinya. Tak perlu ada gonjang-ganjing politik meski ada pihak yang merasa rugi akibat putusan itu.

Hari Jumat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengajukan uji materi Pasal 205 Ayat (4) UU No 10/2008 ke MK. Uji materi pasal yang sama sebelumnya juga diajukan Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, dan empat caleg dari Partai Persatuan Pembangunan pada Kamis lalu (Kompas, 31/7). PKS meminta MK membuat tafsir atas Pasal 205 Ayat (4) itu sesuai konstitusi.

Ketua PKS Almuzammil Yusuf menjelaskan, alasan pengajuan uji materi karena pasal itu multitafsir dan mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. PKS tak meminta Pasal 205 Ayat (4) itu dibatalkan. ”Jika dibatalkan, akan terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.

Jangan terkesan adili MA

Di Jakarta, Jumat, pengamat hukum tata negara, Saldi Isra dan A Irman Putrasidin, secara terpisah sependapat, MK harus arif dan jangan terkesan mengadili putusan MA terkait pembatalan penghitungan kursi tahap kedua. MK harus menempatkan putusan MA secara elegan.

”Yang harus dihindari jangan sampai menimbulkan kesan proses hukum di MK mengadili judicial review (uji materi) yang dilakukan MA. Ibarat menarik rambut dalam tepung, rambut tak putus, tetapi tepung tak tumpah,” kata Saldi.

Ia mengatakan, di sisi lain terjadi pilihan sulit karena di daerah, anggota DPRD terpilih sudah mau dilantik. Oktober nanti juga ada pelantikan anggota DPR. ”Kalau MK membenarkan posisi MA, KPU bisa bertindak cepat untuk itu,” kata Saldi.

Irman mengingatkan, MK tak boleh terburu-buru memutuskan uji materi terhadap Pasal 205 Ayat (4) UU No 10/2008. Jika MK permisif terhadap tindakan KPU, ini jadi preseden buruk bagi Indonesia sebagai negara hukum. (SIE/ana/MAM/VIN/dik/sut)

Sumber :
Kompas Cetak