JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu Mega-Prabowo optimistis menghadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu Presiden 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Kuasa Hukum Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, menyatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa KPU terbukti bersalah melanggar hukum. "Kami selalu optimis 100 persen. Setidaknya kita akan buktikan KPU melanggar hukum," kata Arteria, Jakarta, Jumat (31/7).
Menurutnya, pihaknya sudah siap dengan segepok dokumen bukti yang akan diajukan dalam persidangan nanti. Di samping itu, tambah Arteria, dirinya juga pernah menghadapi KPU dalam persidangan sebelumnya, baik gugatan pemilu legislatif maupun saat pemilihan gubernur. Karena itu, ia meyakini pihaknya bisa memenangi persidangan kali ini. "Kalau KPU akan menghadirkan saksi, itu biasa. Kami juga sudah pernah menghadapi KPU waktu pilkada maupun pileg," ujarnya.
Sementara itu, untuk menghadapi sidang perdana yang digelar pada 4 Agustus 2009 ini, KPU membentuk tim advokasi dan hukum yang beranggotakan dari KPU Provinsi. Selain itu, dalam persidangan nanti KPU juga diperkuat oleh jaksa pengacara negara.
Sejak Rabu (29/7), KPU juga telah menggelar rapat koordinasi dengan tim hukum untuk persiapan gugatan tersebut. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat itu adalah membedah materi gugatan yang diajukan kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto ke MK. KPU juga telah menyiapkan saksi, bukti, serta jawaban dalam persidangan nanti.

