JAKARTA, KOMPAS.com — Materi gugatan perselisihan hasil Pemilu Presiden 2009 dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (30/7). Gugatan ini diajukan kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden JK-Wiranto dan Mega-Prabowo, awal pekan ini.
"Kami kebetulan sudah ada salinan permohonannya, terus kita bedah," kata Anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7).
Seperti diberitakan, KPU menggelar rapat koordinasi dengan tim hukum untuk persiapan gugatan tersebut sejak pagi tadi. Putu membeberkan, pihaknya telah membedah materi gugatan yang dilayangkan kubu pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3 itu dan membaginya dalam tiga kelompok, yaitu kelompok DPT, kelompok pemungutan dan penghitungan suara, serta kelompok lain-lain.
"Intinya adalah permohonan Mega-Prabowo konsentrasinya di tiga persoalan, DPT, pemungutan dan penghitungan suara. Terus masalah lain-lain, kode etik, juga muncul. Permohonan JK lebih berkonsentrasi pada persoalan DPT saja," kata Putu.
Rapat koordinasi tersebut juga membagi tim menjadi tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 5-6 orang.

