JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) tidak menjawab tegas apa konsekuensi hukum, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Putusan MA No 15 P/Hum/2009.
"Kalau KPU tidak melaksanakan Peraturan MA dalam waktu 90 hari maka dengan sendirinya (putusan itu) akan berlaku (berdasarkan Per-MA/2004 pasal 8 ayat 2)," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, ketika ditanya para wartawan apa sanksi KPU jika tidak melaksanakan MA tersebut.
Pada tanggal 22 Juli 2009, MA membatalkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 pasal 22 huruf (c) dan pasal 23 ayat (1) dan (3) tentang Penghitungan Suara Tahap II. Implikasi hukumnya, ada beberapa partai yang mendapat penambahan kursi dan ada beberapa yang jumlah kursinya dikurangi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi. "Inikan tidak diatur. KPU harus laksanakan dalam 90 hari," ungkap Nurhadi saat ditanya mengenai hal yang sama.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa putusan MA tersebut tidak bertentangan dengan putusan MK. "MA menangani judicial review tingkat UU ke bawah, UU ke atas termaduk UUD 1945 wilayahnya MK," papar Nurhadi.
Landasan MA dalam mengeluarkan Putusan MA No 15 P/Hum/2009 adalah UU No 5/2004 jo UU No 3/2009 pasal 31 yang mengatur tentang Judicial Review, Peraturan MA No 1/2004 pasal 1 ayat 1. "Hasilnya KPU membuat aturan bertentangan dengan Pasal 15 No 22 dan 23 bertentangan dengan pasal 205 ayat 4 UU Pemilu No 10/2008," tandasnya.

