
JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meminta penjelasan atas Putusan Mahkamah Agung terkait proses pemilihan legislatif 2009 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyambangi MA pekan ini.
"Ada rencana temui MA. Kalau bisa minggu ini, ya minggu ini," kata Anggota KPU I Gusti Putu Artha, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu ( 29/7 ).
Menurutnya, saat ini KPU masih melakukan kajian atas lima putusan MA terkait proses pemilu legislatif 2009 . Di antaranya, pertama, putusan pembatalan yang menolak uji materiil (judicial review) Hasto Kristiyanto dari PDIP. Kedua, putusan pembatalan pasal 22 dan pasal 23 UU Pemilu yang diajukan Partai Demokrat.
Ketiga, putusan pembatalan peraturan penghitungan suara pemilihan legislatif tahap ketiga yang diajukan Deddy Djamaluddin Malik dari PAN. Keempat, gugatan uji materiil tentang tata cara cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan dari legiator Partai Golkar Sulawesi Selatan. Dan kelima, putusan MA tentang tata cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan calon legislator M Rusdi dari Malang.
"Kami sedang melakukan pendalaman. Beri kmi waktu sehingga kami bisa betul-betul mengambil keputusan yang terbaik dan tepat. Kami harus hati-hati ini masalah hidup dan mati," kata Putu.