JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap kedua menyebabkan ketimpangan (disproporsionalitas) yang luar biasa. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Centro for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, Selasa (28/7).
"Putusan MA membuat kita dihadapkan pada situasi yang rumit dan mengancam hasil pemilu menjadi berantakan. Jika dilaksanakan akan terjadi malproporsionalitas," kata Hadar ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta.
Menurutnya, Indonesia menganut sistem proporsional, di mana perolehan kursi seharusnya seimbang dengan perolehan suaranya. Misalnya, tambah Hadar, bila putusan MA diterapkan, Partai Hanura yang mendapat perolehan suara 3,77 persen hanya mendapat perolehan kursi sebesar 0,89 persen di parlemen. Begitu juga dengan Partai Gerindra yang mendapat perolehan suara sebesar 4,46 persen hanya memperoleh sekitar 1,43 persen.
"Ini kan Hanura jadi kurang 1 kursi. Intinya, jika diterapkan melanggar prinsip dari pemungutan suara, yaitu one man, one vote, serta one value," tuturnya. Namun, kata Hadar, putusan MA ini tidak berpengaruh pada perolehan kursi yang ada di DPRD kota ataupun kabupaten.