KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
PKS Ancam Gugat KPU
Selasa, 28 Juli 2009 | 14:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Advokasi Pemenangan Pemilu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo mengancam untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kepolisian bila putusan MA yang membatalkan penetapan kursi tahap kedua tetap dijalankan.

Menurut Agus, jika KPU tetap mengikuti putusan MA, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan agar KPU merevisi cara penetapan kursi tahap ketiga tidak dapat dijalankan.

"Antara putusan MK dan MA itu bertentangan," kata Agus saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa ( 28/7 ). Padahal, tambah Agus, dalam UU Nomor 10 tentang Pemilu, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa KPU wajib menjalankan putusan MK.

"Jika tidak menjalankan putusan MK, risikonya semua anggota KPU bisa diganti. Kami juga tengah mengkaji jika KPU tidak melaksanakan putusan MK, akan kami gugat karena KPU tidak menjalankan peraturan," tuturnya.

Karena itu, pihaknya mendesak agar KPU segera mengambil sikap dan mematuhi putusan MK. Hal ini berarti KPU harus mengabaikan putusan MA. "Sebagai calon yang (kursinya) potensial ikut hilang jika KPU mengikuti putusan MA, KPU seharusnya melakukan putusan MK saja, sedangkan MA tidak dilaksanakan," tuturnya.

Penulis: ANI   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.