JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap dua.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, KPU perlu segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau langkah hukum lainnya untuk mempersoalkan Putusan MA tersebut.
"Ya harus dicoba-coba mengajukan PK. Memang dia (KPU) ngapain lagi sih sekarang. Jangan dibiasakan menunda-nunda.Jangan semua (KPU) bengong saja terus bilang masih kami pelajari. Buat terobosan dong," kata Hadar seusai diskusi 'Putusan MA', di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7).
Hadar menilai langkah hukum merupakan langkah tepat yang harus diambil KPU. Hal ini berbeda dengan pendapat Mantan hakim konstitusi, Ahmad Syarifuddin Natabaya yang menyebutkan bahwa Putusan MA dapat direvisi melalui upaya kompromi politik.
Sebelumnya, Natabaya mengatakan KPU perlu mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk duduk bersama dengan MA. Hasil forum inilah yang dapat merevisi Putusan MA. "KPU harus pro aktif. Ini harus dirundingkan dengan petinggi,"kata Natabaya.
Hadar justru menegaskan bahwa kompromi politik hanya menjadikan hasil pemilu dapat diperjualbelikan dan menjadi permainan belaka. "Jangan ada kompromi politik. Nanti bila kompromi politik, hasil pemilu jd dipermainin. Tidak bisa dong. Ini kan suara rakyat," tuturnya.
Dalam diskusi ini, Hadar juga menyampaikan penghitungan Cetro atas perubahan perolehan kursi akibat putusan MA.
Berikut partai yang akan mengalami penambahan kursi:
Adapun partai yang mengalami pengurangan jumlah kursi, diantaranya:

