Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 12:09 WIB
Cetro: KPU Jangan Bengong Saja
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 28 Juli 2009 | 14:12 WIB
|
Share:

ani
Putusan MA 15P/HUM/2009 menimbulkan pro dan kontra karena membawa dampak politik yang signifikan. Karena putusan MA ini, tiga partai besar akan meraih penambahan perolehan kursi, dan partai menengan dan kecil justru berkurang. Mantan hakim konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Direktur Eksekutif Cetro menggelar diskusi yang membahas Putusan MA ini, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (28/7)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap dua.

Menurut Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, KPU perlu segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau langkah hukum lainnya untuk mempersoalkan Putusan MA tersebut.

"Ya harus dicoba-coba mengajukan PK. Memang dia (KPU) ngapain lagi sih sekarang. Jangan dibiasakan menunda-nunda.Jangan semua (KPU) bengong saja terus bilang masih kami pelajari. Buat terobosan dong," kata Hadar seusai diskusi 'Putusan MA', di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/7).

Hadar menilai langkah hukum merupakan langkah tepat yang harus diambil KPU. Hal ini berbeda dengan pendapat Mantan hakim konstitusi, Ahmad Syarifuddin Natabaya yang menyebutkan bahwa Putusan MA dapat direvisi melalui upaya kompromi politik.

Sebelumnya, Natabaya mengatakan KPU perlu mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk duduk bersama dengan MA. Hasil forum inilah yang dapat merevisi Putusan MA. "KPU harus pro aktif. Ini harus dirundingkan dengan petinggi,"kata Natabaya.

Hadar justru menegaskan bahwa kompromi politik hanya menjadikan hasil pemilu dapat diperjualbelikan dan menjadi permainan belaka. "Jangan ada kompromi politik. Nanti bila kompromi politik, hasil pemilu jd dipermainin. Tidak bisa dong. Ini kan suara rakyat," tuturnya.

Dalam diskusi ini, Hadar juga menyampaikan penghitungan Cetro atas perubahan perolehan kursi akibat putusan MA.

Berikut partai yang akan mengalami penambahan kursi:

  1. Partai Demokrat diperkirakan akan bertambah jumlah kursinya dari 150 kursi menjadi 181 kursi.
  2. PDIP akan bertambah dari 95 kursi menjadi 111 kursi.
  3. Partai Golkar akan bertambah dari 107 menjadi 132 .
  4. PKB tetap menjadi 27 kursi.

Adapun partai yang mengalami pengurangan jumlah kursi, diantaranya:

  1. Partai Hanura berkurang dari 18 kursi menjadi 5 kursi.
  2. Gerindra akan berkurang dari 26 kursi menjadi 8 kursi.
  3. PKS akan berkurang dari 57 kursi menjadi 47 kursi.
  4. PAN akan berkurang dari 43 kursi menjadi 28 kursi.
  5. PPP akan berkurang dari 37 kursi menjadi 21 kursi.