JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fajar mengatakan, institusinya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan kursi tahap II. Menurut Mukthie, MK dan MA adalah sama-sama lembaga peradilan.
"Kami sama-sama lembaga peradilan tidak akan menanggapi. Kami tidak bisa melakukan penilaian," tutur Mukthie kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7).
Selain itu, menurut Mukthie, aturan hukum di Indonesia tidak memberi kewenangan kepada MK untuk menguji putusan MA. "Di Jerman bisa, putusan lembaga negara bisa diuji. Di Korea juga. Saya tidak tahu apakah ada yang akan mengajukannya ke sini," kata Mukthie.
Namun, jika ada pihak yang datang mengajukan uji materiil, Mukthie mengatakan, MK akan siap melakukan pemeriksaan.

