JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum akan mengambil tindakan atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan penghitungan tahap dua dalam pekan ini.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti empat parpol, yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura yang meminta agar KPU mengabaikan putusan Mahkamah Agung.
"Nanti kami bawa ke pleno untuk memutuskan apakah akan melakukan putusan MA atau bagaimana nantinya," kata anggota KPU, Andi Nurpati, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Andi, saat ini pihaknya tengah mengkaji putusan MA tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti dari pakar hukum, parpol yang dirugikan dan diuntungkan, ataupun kajian dari KPU sendiri. "Semua itu menjadi bagian pertimbangan terhadap putusan KPU," ujarnya.