JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hanura mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil (Judicial Review) Zainal Ma'arif dari Partai Demokrat. Putusan MA ini membatalkan penghitungan tahap dua.
Menurut Sekjen Hanura Yus Usman, masalah yang sama sebelumnya pernah ditolak MA atas gugatan Hasto Kristyanto dari PDIP. Namun, berselang beberapa hari kemudian MA mengabulkan gugatan tersebut atas pihak berbeda dengan majelis hakim yang sama.
"Keputusan MA itu kontroversial. Kasusnya sama, hakimnya sama, tetapi dalam 16 hari keputusannya berbeda. Mungkin keputusan MA itu ada yang mempengaruhi. Tetapi kami juga belum tahu," kata Yus, ketika ditemui di gedung KPU, Jakarta, Senin ( 27/7 ).
Karena itu, tambah Yus, pihaknya akan mengadukan majelis hakim agung yang mengadili kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Pengaduan ke KY ini dilakukan sore ini juga. "Belum tahu ada intervensi atau tidak dalam Putusan MA ini. Nanti biar kita minta KY untuk menyelidikinya," ujarnya.

