Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 18:44 WIB
Leo Batubara: RUU Rahasia Negara Rusak Rezin Keterbukaan
Wisnu Dewabrata | Minggu, 26 Juli 2009 | 20:46 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara meminta seluruh elemen masyarakat sipil terus menyuarakan penolakan pada rencana pemerintah dan legislatif mengegolkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN). Menurut Leo, Minggu (26/7), jika jadi disahkan dan diterapkan, pemerintah dan legislatif sama artinya menjadikan Indonesia sebagai negara dengan banyak aturan perundang-undangan, yang saling bertentangan dan paradoksal sehingga menciptakan ketidakjelasan jaminan hukum.

"Kita punya UU Kebebasan Pers, yang menjamin pembentukan good governance lewat fungsi pengawasannya. Namun fungsi pengawasan oleh pers memerlukan transparansi dan akuntabilitas, yang sebenarnya difasilitasi lewat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," ujar Leo. Namun yang jadi masalah, keberadaan RUU RN justru merusak semua itu.

Jaminan adanya transparansi dan akuntabilitas lewat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dibenturkan dengan aturan tentang rahasia negara. Tambah lagi UU KIP juga belum bisa diterapkan sampai tahun 2010.

"Sepertinya memang ada semacam konspirasi antara pemerintah dan legislatif dalam mengegolkan RUU RN ini. Rezim keterbukaan yang diusung UU KIP ingin diubah lagi menjadi rezim serba tertutup seperti di masa lalu oleh RUU RN tadi," ujar Leo.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Ketua Panitia Kerja Pembahasan RUU RN Guntur Sasono dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan, Panja akan mulai bekerja membahas sejumlah pasal dalam RUU RN itu pada pertengahan Agustus 2009. Seperti diwartakan, RUU RN yang terdiri dari 11 bab dan 52 pasal itu sebagian besar sudah tuntas dibahas di tingkat Komisi I.

Advertorial
»