JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga partai politik peserta Pemilu 2009, PPP, PKS, dan PAN, melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 15 P/Hum/2009. Ketiga partai tersebut menilai, MA tidak memiliki kewenangan melakukan uji materiil terhadap peraturan KPU karena peraturan KPU tidak termasuk ke dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. "Putusan MA telah jauh masuk ke dalam legalitas formal pemilu," ujar juru bicara ketiga partai tersebut, Patrialis Akbar, dalam konfrensi pers di DPP PPP, Jakarta, Minggu (26/7) siang.
Pada kesempatan itu, hadir Sekjen PPP Irghan Chairul Mahfidz, Sekjen PAN Zulkifli Hasan, Wasekjen PKS Mustafa Kamal, dan Fungsionaris PKS Agus Purnomo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MA pada 18 Juni memenangi permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR dan Partai Demokrat yang dimotori oleh Zaenal Maarif terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, khususnya Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 Ayat 1 dan 3.
MA memutuskan agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi dalam pemilu legislatif.
Ketiga partai tersebut menilai, peraturan KPU adalah Peraturan Putusan Pejabat Tata Usaha Negara sehingga jika ada pihak yang keberatan terhadap peraturan KPU tersebut, upaya hukumnya bukan melalui hak uji materiil, melainkan melalui gugatan/permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketiga partai juga menilai, MA tidak konsisten dalam penerapan hukum, sebab Majelis Hakim yang menerima gugatan Zaenal Maarif tersebut, sudah pernah menolak seluruhnya permohonan uji materiil terhadap peraturan KPU tersebut, yang ketika itu diajukkan oleh Hasto Kristiyanto.
"Amar putusan MA tidak menunjuk jelas apa kesalahan yang dilakukan KPU dalam menginterpretasikan Pasal 205 Ayat 4 kecuali hanya membenarkan permohonan pemohon. Sesungguhnya Majelis Hakim Agung tersebut tidaklah memahami sedikit pun nilai-nilai filosofis, sosiologis, dan yuridis asal-usul Pasal 205 Ayat 4 UU No 10 Tahun 2008 yang diimplementasikan oleh KPU dengan peraturan KPU No 15 Tahun 2009," kata Patrialis.

