Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:14 WIB
Paksakan RUU RN, Pemerintah Dinilai Aneh
Wisnu Dewabrata | Jumat, 24 Juli 2009 | 20:16 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dinilai menunjukkan sikap aneh dan seolah punya banyak wajah, terutama dalam menjalankan niatnya memberantas korupsi dan untuk menerapkan prinsip pemerintahan, yang transparan dan akuntabel. Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Teten Masduki, Jumat (24/7), hal itu tampak dari rencana pemerintah untuk tetap mengegolkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, yang diyakini justru membahayakan kedua hal tadi.

Tidak hanya itu, sikap bersikeras pemerintah untuk tetap mengupayakan pengesahan RUU RN tadi dinilai Teten sangat kontras dengan apa yang dilakukan pemerintah dua tahun lalu, yang meratifikasi Konvensi Anti Korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara yang pertama kali meratifikasi konvensi tersebut. "Seharusnya konvensi itu bisa mewarnai seluruh kebijakan perundang-undangan nasional dan sejalan dengan niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia," ujar Teten.

Diskusi dihadiri komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Yoseph Adi Prasetyo dan Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET), dan Mufti Makkarim dari Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS).

Upaya pemberantasan korupsi menurut Teten hanya bisa berjalan dengan baik, salah satunya, jika prinsip good governance dijalankan dengan baik di mana terdapat pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel.

Menurut Teten, dalam RUU RN yang proses pembahasannya sekarang akan berlanjut di tingkat panitia kerja (panja), prinsip kerahasiaan diterapkan secara melebar ke seluruh aspek pemerintahan, termasuk terkait masalah birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan. Tidak hanya itu, RUU RN juga memberikan kewenangan diskresi yang sangat besar pada birokrasi, termasuk instansi-instansi pemerintahan, untuk menentukan mana hal yang masuk kategori rahasia negara dan mana yang bukan. Akhirnya tidak ada jaminan jika dalam satu kasus korupsi, misalnya, pejabat menutup-nutupi penyelewengan yang terjadi atau mengintervensi (upaya hukum). "Saya yakin Indonesia, dengan cara seperti itu, hanya akan tetap dimasukkan dalam kategori negara korupsi," ujar Teten.

Jika hal seperti itu terjadi, Indonesia sendiri yang akan terkena dampak secara langsung. Pemerintah tidak akan pernah mampu mengubah Indeks Persepsi Korupsi (IPK)-nya, yang kemudian berdampak buruk menjatuhkan tingkat kepercayaan para calon investor. Tampak sekali pemerintah tidak punya cetak biru kebijakan yang jelas sehingga antara aturan hukum atau kebijakan yang satu dengan yang lain saling bertabrakan dan bertentangan. "Boleh jadi kondisi kontradiktif seperti itu memang terjadi lantaran kelemahan dari pemerintahan Presiden Yudhoyono sendiri," ujar Teten.

Dalam kesempatan sama, Mufti menilai banyak hal coba dimasukkan ke dalam kategorisasi rahasia negara. Hal itu menunjukkan keinginan pemerintah untuk serba merahasiakan banyak hal. Padahal dengan banyak kategorisasi tersebut justru akan mempersulit pemerintah sendiri.

Sementara Yoseph Adi Prasetyo dari Komnas HAM mengingatkan, dalam hak sipil dan politik peran pemerintah dalam mengintervensi harus lah sesedikit mungkin. Namun kalau pun terpaksa, ada empat hal yang memungkinkan adanya intervensi dari pemerintah. Intervensi pemerintah dibolehkan jika terdapat situasi ancaman yang membahayakan moral dan keutuhan bangsa, ketertiban umum, dan membahayakan hak asasi orang lain. "Namun hal itu tetap harus diatur dalam UU," ujar Yoseph.