Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:14 WIB
Separuh Anggota DPR Terpilih Sumut Tak Jelas Nasibnya
Khaerudin | Jumat, 24 Juli 2009 | 18:40 WIB
|
Share:

MEDAN, KOMPAS.com - Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung yang menganulir pasal 22 dan 23 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan anggota DPR terpilih melalui penghitungan tahap kedua, hampir dipastikan, 15 anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Utara menjadi tak jelas nasib keterpilihan mereka. Mereka terpilih berdasarkan penghitungan tahap kedua dan ketiga menurut Peraturan KPU yang kemudian dianulir MA.

Untuk pemilihan anggota DPR, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terbagi dalam tiga daerah pemilihan (dapil). Masing-masing dapil menyediakan alokasi 10 kursi. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, separuh anggota DPR terpilih dari tiga dapil di Sumut ini, keterpilihannya berdasarkan penghitungan tahap kedua dan ketiga. "Kalau MA menganulir penghitungan tahap kedua dan ketiga yang didasarkan pada pasal 22 dan 23 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, maka nasib keterpilihan mereka menjadi tak jelas," ujar Irham di Medan, Jumat (24/7).

Namun Irham mengatakan, KPU Sumut masih menunggu petunjuk KPU terkait keluarnya putusan MA tersebut. Sebab bagi kami putusan MA ini sangat kontradiktif dan kental nuansa politisnya. "Kalau putusan MA ini diakomodir, paling tidak ada 10 kursi DPR yang bakal berubah komposisinya," ujar Irham.

Anggota KPU Sumut Divisi Humas Sirajuddin Gayo mengungkapkan, partai politik di Sumut yang mendapatkan kursi dari penghitungan tahap pertama (100 persen BPP/bilangan pembagi pemilih), diperkirakan bakal mendapatkan tambahan kursi lebih banyak lagi. Sedangkan parpol yang tak mendapat kursi dari penghitungan tahap pertama, meski mereka mendapat kursi dari penghitungan tahap kedua dan ketiga, kemungkinan besar bakal kehilangan kursi jika keputusan MA tersebut dilaksanakan.

Dengan putusan MA ini, maka penetapan kursi dikembalikan ke Pasal 205 ayat 4 UU No. 10/2009 tentang pemliu, bahwa penghitungan tahap kedua berdasarkan 50 persen BPP dari suara yang diperoleh partai politik. "Logikanya, kalau parpol dapat kursi dari perolehan suara yang telah memenuhi 100 persen BPP, maka parpol tersebut tak akan kesulitan dapat kursi lagi jika penghitungan tahap kedua mendasarkan pada 50 persen BPO dari total perolehan suara parpol," kata Sirajuddin.

Menurut Sirajuddin, jika melaksanakan putusan MA, maka suara yang telah dihitung pada penghitungan tahap pertama, kembali lagi dihitung untuk penghitungan tahap kedua. "Tidak ada lagi sisa suara partai, karena ikut dihitung di penghitungan tahap kedua," katanya.

Irham mengatakan, KPU Sumut tidak akan serta merta menjalankan putusan MA tersebut. Putusan MA justru bertentangan dengan ketentuan UU yang menyebutkan, MA tidak berwenang mengadili proses pemilu yang diselenggarakan KPU. "Pengadilan terhadap proses pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Irham.

Dia melanjutkan, jika kemudian ada perkara yang diajukan ke MA terkait dengan ketentuan peraturan pemilu yang dibuat KPU, semestinya hal tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau kemudian ada tata cara administrasi KPU yang dianggap melanggar, mestinya bukan di-judicial review-kan ke MA, tetapi digugat ke PTUN," katanya.

"Bahkan menurut Sirajuddin, di kalangan KPU seluruh Indonesia tengah berkembang wacana untuk tidak melaksanakan putusan MA tersebut. Ada yang mengatakan, putusan MA itu tak berlaku surut," ujar Sirajuddin.