Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:14 WIB
Tambah 5 Kursi, PDI-P Sambut Baik Keputusan MA
Frans Agung Setiawan | Jumat, 24 Juli 2009 | 16:52 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi pemilihan umum (KPU) tentang Tata Cara Penetapan Calon Legislator Terpilih semakin melengkapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibuat sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bidang Pembinaan dan Penggalang Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.

"MK dalam putusannya telah meluruskan hitungan tahap ketiga, di mana 50 persen ditarik ke propinsi," katanya di kediaman Megawati di jalan Teuku Umar Jakarta (24/7). Keputusan itu, ungkap Hasto, berindikasi hukum pada pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Berdasar peraturan tersebut, yang masuk menjadi legislator adalah yang partainya memperoleh sekurang-kurangnya 50 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Lebih lanjut, Hasto memberikan ilustrasi. Misalnya partai politik X memperoleh 149 persen BPP. Kalau menurut aturan KPU parpol ini tidak bisa ikut pada tahap kedua, karena sisanya hanya 49 persen. Tapi menurut putusan MA dan menurut UU pasal 205 pasal (4) maka parpol ini berhak ikut tahap kedua.

Dengan dianulirnya Peraturan KPU tersebut, maka sekarang sudah ada gambaran yang utuh soal pelaksanaan tata cara Penetapan Calon Legislator Terpilih. "Dengan demikian jika ada parpol yang bertambah atau berkurang kursi, sebenarnya tidak bertambah dan berkurang karena itu penerapan yang sebenarnya UU NO 10/2008 tentang Pemilu," papar Hasto.

Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Tim PDI Perjuangan buntut putusan MA tersebut kursi PDI Perjuangan bertambah 5, Golkar 8, dan Demokrat 11.