JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam minggu ini juga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membawa Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap kedua ke rapat pleno. Demikian disampaikan anggota KPU Andi Nurpati, Jumat (24/7).
"Terkait putusan MA, sejauh ini KPU sedang melakukan telaah melalui biro hukum dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno KPU mudah-mudahan secepatnya minggu ini kita akan bahas," kata Andi ketika ditemui di Kantor KPU.
Andi mengakui, pihaknya telah menerima salinan Keputusan MA tersebut, Kamis (23/7) malam, dan saat ini pihaknya telah mempelajari Keputusan MA tersebut. "Sedang dipelajari karena ada beberapa bukan hanya satu putusan MA. Sepertinya ada empat," ujarnya.
Ia menegaskan, KPU sangat menghormati dan menghargai baik keputusan MA maupun MK. Karenanya, kalau keputusan dua lembaga tersebut bersifat final, maka KPU akan menaatinya.
"KPU juga tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan-keputusan meskipun koridor UU-nya sudah cukup jelas. Kita clear-kan dulu posisi amar-amar putusan tersebut," pungkasnya.

