JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebab, KPU, menurutnya, tidak dalam posisi untuk menafsirkan atau menolak keputusan MA tersebut.
"KPU adalah lembaga pelaksana pemilu. Jadi laksanakan saja keputusan MA itu, dan kalau ke depannya ada masalah itu menjadi tanggung jawab MA," katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (24/7) siang.
MA pada 18 Juni lalu memenangkan permohonan hak uji materi yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dan Partai Demokrat yang dimotori oleh Zaenal Maarif terhadap peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009, khususnya Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 Ayat 1 dan 3. Atas putusan ini, MA meminta KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua.
Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi dalam pemilu legislatif. Menurut Ray, MA memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan KPU itu. Karena keputusan MA itu bukanlah menyangkut selisih angka, melainkan berkaitan dengan keputusan KPU yang berkaitan dengan tafsir undang-undang.
"Tapi saya ingatkan keputusan MA ini tidak otomatis mengubah hasil, dan jika ada tafsir lain yang memungkinkan untuk bisa dilakukan maka itu bisa digunakan," ujarnya.

