Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:13 WIB
Dipertanyakan, Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU Rahasia Negara
Sandro | Kamis, 23 Juli 2009 | 16:02 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak pasal dalam RUU Rahasia Negara yang dinilai kontroversial dan akan mengancam kemerdekaan pers serta akan membatasi publik untuk memperoleh informasi. "Kalau RUU tersebut disahkan melanggar prinsip kedaulatan rakyat," lontar Abdullah Alamudi, anggota Dewan Pers saat diskusi di Jakarta, Kamis (23/7).

Alamudi menjelaskan, selain definisi rahasia negara yang terlalu luas dalam RUU tersebut, terdapat juga pasal paling kontroversial yaitu Pasal 6 tentang pertahanan negara yang menempatkan APBN sebagai rahasia negara, adanya larangan penyiaran struktur organisasi TNI, larangan penyiaran daftar gaji anggota TNI, dan lain sebagainya.

Ayat-ayat dalam Pasal 6 tersebut, kata Alamudi, bertentangan dengan UU Rahasia Dagang, UU HAKI, UU Kebebasan Informasi Publik (KIP), serta UU Pers. Selain itu, pasal tersebut juga sudah diatur di dalam UU lain seperti UU penyiaran, Telekomunikasi, PP tentang Postel. "Jadi seluruh ayat di Pasal 6 perlu dihapus," tegasnya.

Pasal lain yang bermasalah, lanjut dia, adalah Pasal 11 sampai 15, Pasal 18 sampai 35, serta Pasal 38 sampai 39. "Pasal itu juga perlu dihapus atau disesuaikan dengan UU yang sudah ada," ujarnya.

Dalam RUU Rahasia Negara, kata dia, ada pertentangan antarpasal di mana dalam Pasal 1 Ayat 1 dikatakan yang berhak menetapkan informasi, benda, atau aktivitas yang perlu dirahasiakan adalah kewenangan presiden. Namun, dalam Pasal 1 Ayat 9 dikatakan, pembuat rahasia negara adalah setiap lembaga negara.

"Jadi setiap menteri atau kepala daerah dapat memutuskan sesuatu menjadi rahasia negara. Itu akan melindungi birokrat dari kritik atau ketika dimintai akuntabilitasnya sehingga wartawan akan menghadapi tembok besar nantinya," tandasnya.

RUU Rahasia Negara dipaksakan

Menurut Alamudi, RUU tersebut seakan dipaksakan supaya terlihat kemampuan Departemen Pertahanan. Pasalnya, dalam waktu 5 tahun terakhir belum ada UU yang berasal dari departemen tersebut. "Tiap departemen sudah menghasilkan UU. Tapi dari Dephan belum ada," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Alamudi, pengesahan RUU tersebut harus ditunda sampai semua pasal dan klausul kontroversial dihapus demi pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi di mana masyarakat mempunyai peran untuk mengontrol sektor keamanan. "Kita tagih janji SBY yang ingin membangun good governance," tegasnya.