JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima salinan Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penghitungan kursi tahap kedua.
Anggota KPU Andi Nurpati mengaku, pihaknya akan mempelajari keputusan MA tersebut serta meminta penjelasan ke MA terkait keputusan ini. "Ini nanti kita cross check dulu bagaimana keputusan MA itu. Nanti kita cari tempat dan momen yang pas untuk klarifikasi. Sabtu (25/7) kan berlangsung penetapan, mungkin habis itu," papar Andi, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/7).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MA memenangkan permohonan hak uji materi (judicial review) yang diajukan oleh beberapa caleg. Tentang hal ini, Andi mengakui, pihaknya pernah memberikan keterangan secara tertulis ke MA, kendati dirinya tidak pernah hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
"Tidak tahu apa itu ada undangan atau tidak. Tetapi saya pernah tanya biro hukum, katanya sudah dijawab tertulis. Mungkin hanya penjelasan. Tetapi saya tidak tahu ada klausul itu," katanya.

