Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:58 WIB
RUU Rahasia Negara Ancaman bagi Jurnalis
Sandro | Kamis, 23 Juli 2009 | 12:20 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan jurnalis dikhawatirkan akan menjadi korban pertama jika pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Rahasia Negara yang saat ini pembahasannya sudah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

"Definisi rahasia negara terlalu luas yang berpotensi mengirim jurnalis ke penjara dengan tuduhan menyebarluaskan informasi rahasia," ungkap Ahmad Faisol koordinator program advokasi, riset, dan media watch Institut Studi Arus Informasi (ISAI) saat diskusi di Jakarta, Kamis (23/7).

Ahmad menjelaskan, definisi dalam RUU tersebut tidak hanya menyangkut masalah keamanan nasional, tetapi melebar ke masalah rahasia birokrasi dan penyelenggara pemerintah. "Pengalaman di India, China, dan Aljazair, di mana jurnalis pihak pertama yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan membocorkan rahasia negara," tegasnya.

Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudin menegaskan, jika RUU Rahasia Negara tersebut disahkan, akan menjadi ancaman terhadap wartawan sehingga semakin sulit untuk membongkar penyelewengan-penyelewengan di dalam pemerintahan.

RUU rahasia negara tersebut, kata dia, praktis menutup semua akses informasi dan hak-hak publik memperoleh informasi sebagaimana ditetapkan oleh UUD 1945, UU Kebebasan Informasi Publik, serta UU Pers. "Bertentangan juga dengan komitmen SBY selama kampanye yang ingin membersihkan negara dari korupsi," tandasnya.

"Khususnya Pasal 6 dalam RUU tersebut yang berkaitan dengan pertahanan negara dengan ayat-ayat kontradiktif dengan asas good governance dan berpotensi membuka kesempatan atau melindungi korupsi," tegasnya.

Berdasarkan rancangan aturan tersebut, wartawan, tambahnya, dapat dijatuhi hukuman sedikitnya 7 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sedikitnya Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar jika membocorkan apa yang masuk dalam klasifikasi sangat rahasia.

Selain itu, lanjut Alamudi, jika wartawan membocorkan rahasia negara dalam klasifikasi rahasia dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya Rp 250 juta dan maksimal Rp 500 juta.

"Penjara 20 tahun atau hukuman mati kalau membocorkan rahasia negara di masa perang," lontarnya.