Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:12 WIB
Sebanyak 185 Awetan Trenggiling Ilegal Dimusnahkan
Ambrosius Harto | Rabu, 22 Juli 2009 | 13:32 WIB
|
Share:

(METRO BANJAR/DONNY SOPHANDI)
RENGGILING SELUNDUPAN - Sebanyak 360 ekor trenggiling (Manis Javanica) yang disita Polsekta Banjarmasin Selatan dari rumah Ferry, warga Banjarmasin, dimusnahkan aparat Dinas Kehutanan dan BKSDA Kalsel di Tahura Sultan Adam Mandiangin, Kabupaten Banjar, Kamis (17/4).

SAMARINDA, KOMPAS.com — Sebanyak 185 trenggiling (Manis javanica) dan puluhan kilogram isi tubuh satwa tersebut dimusnahkan di Markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Enggang, Kalimantan Timur, di Kota Samarinda, Rabu (22/7).

''Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus pada 27 April 2009 dengan tersangka bernama Leo Setiawan bin Lahida,'' kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Wilayah II Departemen Kehutanan Siswoyo yang mewakili Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori.

Bagian tubuh trenggiling yang dimusnahkan adalah 177 kantong plastik berisi hati, 13 kantong berisi usus, dan 20 kilogram sisik. Semua barang bukti itu diperkirakan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

''Kurun dua tahun ini aparat Dephut dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan trenggiling,'' kata Siswoyo.

Trenggiling banyak dibantai dan dikirim ke China, Taiwan, dan Hongkong karena masyarakat sana memercayai bahwa mengonsumsi daging trenggiling baik untuk kesehatan. ''Padahal, itu cuma sugesti,'' kata Siswoyo.