JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR kembali didesak menghentikan dan mengedrop saja proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN) lantaran masih memicu penolakan dan keragu-raguan, terutama dari kalangan masyarakat sipil.
Aturan-aturan yang terdapat dalam RUU tersebut dinilai masih sangat dikhawatirkan justru malah akan mengganggu proses reformasi seperti terkait upaya pemberantasan korupsi, penegakan hukum, kebebasan pers, dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Bahkan dalam diskusi, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana berpendapat, sejumlah pasal yang selama ini memicu kontroversi memang masih harus disempurnakan lagi, terutama untuk memberikan kesempatan adanya pengecualian dalam kasus tertentu.
Hal itu terungkap dalam diskusi terbuka bertema "RUU RN dan Prospek Keberlanjutan Good Governance", Kamis (16/7), yang menghadirkan sejumlah pembicara seperti komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ridha Saleh, dan komisioner omisi Informasi Alamsyah Saragih. Namun perlu diingat, regulasi rahasia negara tetap harus ada.
Ibaratnya, untuk membuka aurat seorang perempuan harus dinikahi terlebih dahulu. Nah, RUU Rahasia Negara itu ibarat surat nikahnya. "Jadi tidak semua bisa ditelanjangi melainkan harus ada aturan," ujar Denny.
Akan tetapi, Denny sepakat dalam kondisi tertentu, semisal terkait peniup peluit (whistle blower) dalam upaya mengungkapkan kasus korupsi, seseorang justru harus dilindungi atau dikecualikan, terutama jika ternyata sebuah rahasia negara memang harus dibuka atau dibocorkan untuk melindungi keselamatan negara.
Bentuk pengecualian semacam itu juga ada bahkan dalam konteks kerahasiaan bank, terutama jika dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi. Dalam diskusi Denny juga berjanji memberi masukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak terburu-buru melanjutkan proses pembahasan.
Untuk itu Denny meminta sejumlah kalangan perwakilan masyarakat sipil yang hadir dalam diskusi itu membuat semacam kesimpulan eksekutif (excecutive summary) tentang perlunya menunda pembahasan RUU RN beserta alasan-alasan penguatnya untuk disampaikan ke Presiden Yudhoyono.
Denny lebih lanjut menyatakan keyakinannya, RUU RN masih belum menjadi perhatian Presiden Yudhoyono untuk diprioritaskan. Hal itu lantaran dalam sejumlah rapat kabinet selama ini dia mengaku belum pernah mendengar masalah itu dibahas atau disinggung.
Pendapat tentang perlunya perlindungan terhadap whistle blower dilontarkan Komisioner Komisi Informasi, Alamsyah Saragih, dalam diskusi. Dia juga mengkritisi terlalu luasnya pemberian kewenangan diskresi terhadap Presiden dalam menentukan Rahasia Negara.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh menilai tidak ada urgensinya RUU RN segera disahkan dan diberlakukan. Dia malah mempertanyakan kira-kira siapa yang akan sangat diuntungkan jika aturan perundang-undangan tersebut bisa disahkan sebelum DPR dan pemerintahan baru dilantik.
"Seharusnya RUU RN disusun dengan banyak mempertimbangkan keterkaitan dengan produk UU lain seperti UU Pokok Pers, UU HAM, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan banyak lagi," ujar Ridha.
