JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kampanye nasional Mega-Prabowo tetap ngotot agar Pengawas Pemilu (Bawaslu) membawa Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke ranah hukum atas dugaan penghilangan 69.700 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu presiden.
"Kami berharap Bawaslu bisa menyatakan KPU melakukan pelanggaran pidana, tapi Bawaslu mau mempertimbangkan untuk membawanya ke ranah hukum," ungkap Anggota Tim Hukum dan Advokasi Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/7).
Kedatangan untuk kesekian kalinya ke kantor Bawaslu, diakui Arteria, dalam rangka memberikan bukti tambahan terkait dugaan penghilangan TPS. Bukti tersebut diperoleh berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang diterbitkan KPU.
Ia menganggap, penghilangan TPS ini merupakan perbuatan terstrukur dan sistemik sehingga dapat merugikan pasangan calon lain.
"TPS ketika pileg ditetapkan berjumlah 519.047 yang disertai dengan jumlah pemilih per TPS, sedangkan pada pilpres 450.229. Namun, tidak disertai jumlah pemilih, sehingga sulit untuk mengeceknya," jelasnya.
Sesuai dengan UU No 42/2008 Pasal 113 tentang Pilpres, jumlah maksimal pemilih pada pilpres di tiap TPS 800 pemilih. Sedangkan dalam UU No 10/2008 tentang Pileg mengatur jumlah pemilih sebanyak-banyaknya 500 pemilih dalam tiap TPS. Alasan inilah yang menjadikan KPU mengurangi jumlah TPS pada Pilpres 2009.
