JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan berbagai pihak yang mempermasalahkan keterlibatan asing, yaitu The International Foundation for Eletoral Systems (IFES) dalam proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden melalui layanan pesan singkat (SMS). Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, dalam UU No 42/2008 tentang Pilpres tidak ada larangan terkait penerimaan bantuan dari pihak asing.
"Dalam UU tidak disebutkan larangan. Kemarin itu pun bantuannya tidak banyak, kemarin hanya Rp 18 juta. Selesai sampai di situ, tidak selesai semua," kata Hafiz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/7).
Diketahui, tabulasi nasional menggunakan SMS menuai banyak pro dan kontra. Di antaranya, ada kubu Mega-Prabowo yang melaporkan dugaan keterlibatan pihak asing ke Bawaslu. Untuk mengklarifikasi hal ini, Bawaslu menjadwalkan memanggil KPU, Rabu (15/7) besok.
Terkait hal ini, Hafiz juga mengakui telah menerima surat undangan dari Bawaslu. "Bahasanya bukan dipanggil tapi undangan klarifikasi," ujarnya.
Ia kembali menegaskan, tabulasi nasional via SMS hasil kerja sama IFES ini bukan merupakan hasil penghitungan suara resmi. Untuk mengetahui pemenang pemilu presiden digunakan rekap hasil penghitungan suara manual. Dijadwalkan, KPU akan menggelar rekap penghitungan suara manual 22-24 Juli 2009, dan penetapan hasil pilpres pada 25-27 Juli 2009.
"Saat penetapan itu yang resmi, yang lain tidak resmi," tegasnya.
