Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:22 WIB
Hadar: KPU Tidak Bisa Dituntut Atas Keterlibatan Ifes
Wahyu Satriani Ari Wulan | Selasa, 14 Juli 2009 | 11:05 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan tim Mega-Prabowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan asing, yaitu The International Foundation for Eletoral Systems (IFES) dalam proses Tabulasi Nasional Pemilu Presiden melalui layanan pesan singkat (SMS), dinilai akan sia-sia saja.

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU tidak dapat digugat atas keterlibatan IFES karena tidak ada peraturan maupun Undang-Undang yang melarang keterlibatan asing dalam penyelenggaraan pemilu. "Perkiraan saya akan percuma. Kecuali KPU terbukti melakukan pelanggaran," kata Hadar, Selasa (14/7).

Ia memaparkan IFES justru membantu kinerja KPU dalam meyelenggarakan tabulasi nasional dan bantuan IFES sangat positif. Selain itu, dalam UU hanya diatur mengenai sistem tabulasi nasional secara manual, dan tidak mengatur mengenai penghitungan cepat.

Seperti diberitakan, kubu Mega-Prabowo melaporkan ke Bawaslu lima pelanggaran yang dilakukan KPU, salah satunya pelibatan pihak asing dalam tabulasi nasional. Kubu Mega-Prabowo menilai pelibatan IFES tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemilu yang mensyaratkan penyelenggara pemilu terbebas dari pengaruh pihak manapun termasuk asing.

Terkait tudingan adanya intervensi pihak asing ke KPU, Hadar mengatakan, intervensi dilakukan bila hasil yang ditayangkan dalam tabulasi eletronik via SMS tersebut berbeda dengan hasil penghitungan suara manual.

"Coba bandingkan dengan catatan KPU yang manual di tingkat KPPS itu. Kalau banyak perbedaan bisa saja IFES melakukan intervensi. Kalau ada yang penasaran silakan saja dibuktikan saya rasa tidak sulit itu. Ini tidak ada kaitannya IFES melakukan intervensi karena hanya memberikan teknisnya saja," tegasnya.