JAKARTA, KOMPAS.com — Selama proses pemilu presiden 8 Juli 2009 lalu, tercatat sekitar 539 pelanggaran pemilu presiden dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Data tersebut masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per tanggal 12 Juli 2009, pukul 13.00.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Jakarta, Senin (13/7). "Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran Panwaslu di daerah, rekap pelanggaran ada 539 kasus," kata Wahidah, saat jumpa pers di Kantor Bawaslu.
Wahidah menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari pelanggaran administrasi sebanyak 401 kasus, pelanggaran pidana sebanyak 67 kasus, serta pelanggaran lain-lain sebanyak 71 kasus.
"Pelanggaran administrasi yang sudah ditindaklanjuti ada 188 kasus, sedangkan pelanggaran pidana yang ditindaklanjuti ada 13 kasus," papar perempuan yang mengenakan baju biru ini.

