JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung yang tidak dapat menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa dalam kasus pembunuhan penggiat HAM Munir dengan terdakwa Muchdi Pr. Hendarman masih mempertimbangkan upaya hukum luar biasa (biasa dikenal peninjauan kembali) atau perlawanan (verzet).
"Ini masih dalam kajian," ujar Hendarman Supandji seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (13/7).
Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima atau niet ontvankelijk verklaring permohonan kasasi yang diajukan jaksa.
"Jaksa itu dalam membuktikan keputusan, sebetulnya bukan bebas murni tetapi bebas yang terselubung, dan itu gagal," kata Hendarman.
Seperti diberitakan Kompas (Sabtu, 11/7), Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, Jumat (10/7), menjelaskan, majelis kasasi menilai jaksa tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merupakan pembebasan tidak murni.
Pertimbangan hukum lainnya, jelas Hatta, tidak ada kesalahan penerapan hukum PN Jaksel dan alasan kasasi tidak tepat karena jaksa malah mempersoalkan penilaian hasil pembuktian.
Terkait dengan putusan itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mendesak Kejaksaan Agung untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas putusan tersebut. Dalam suatu putusan niet ontvankelijk verklaring, hakim belum memasuki substansi pokok perkara.
