Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 05:33 WIB
Selesaikan Kasus Lampung, KPU Tetapkan Lima Anggota DK
Wahyu Satriani Ari Wulan | Minggu, 12 Juli 2009 | 15:14 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Dewan Kehormatan KPU, Endang Sulastri (kiri) dan Ahmad Syarifuddin Natabaya, memimpin sidang perdana Dewan Kehormatan KPU di kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/12). Sidang membahas dugaan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi anggota partai politik.

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima anggota Dewan Kehormatan (DK) untuk megevaluasi kinerja KPU Lampung. Kelima anggota DK tersebut, yakni Anggota KPU I Gusti Putu Artha , Sri Nuryanti, dan Abdul Aziz. Selain itu, ada juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan mantan Ketua Panwaslu 2004 Komaruddin Hidayat.

"Sudah dibentuk, tinggal pelaksanaannya saja," kata Anggota KPU, Syamul Bachri, di Jakarta, Minggu (12/7). Dijadwalkan, DK bisa segera bekerja penuh setelah persoalan pilpres rampung. Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi daerah yang sedang berkonsentrasi penuh mengenai persoalan pilpres.

Diketahui, KPU Lampung dilaporkan ke KPU oleh Komite Masyarakat Penegakan Hukum dan Keadilan Lampung karena telah membatalkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Scjahruddin dan Djoko Umarsaid.