Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 04:50 WIB
Segera Terbitkan Perppu Paspor Hijau Jemaah Haji
Tri Wahono | Minggu, 12 Juli 2009 | 14:57 WIB
|
Share:

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Calon anggota jemaah haji asal Kota Pasuruan menunggu pembagian paspor di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/11). Sebanyak 445 calon anggota jemaah haji kloter 6 asal Kota Pasuruan tersebut diberangkatkan dari Embarkasi Haji Juanda, Surabaya.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk pengurusan paspor hijau bagi calon anggota jemaah haji tahun 2009.

"Kami akan mendorong pemerintah agar secepatnya menerbitkan perppu pengurusan paspor hijau sebagai landasan hukum bagi tim teknis untuk menuntaskan permasalahan ini. Tanpa adanya sebuah perpu, tentu tim akan menemui kesulitan apalagi pekerjaan ini mendesak untuk diselesaikan," kata Hasrul Aswar di Jakarta, Minggu (12/7).

Untuk menyelesaikan dokumen paspor hijau dimaksud, saat ini telah dibentuk tim teknis bersama antara Departemen Agama (Depag) serta Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Hasrul berharap pembuatan dokumen paspor hijau jemaah haji diselesaikan dalam waktu satu bulan ke depan, apalagi biaya pembuatan paspor hijau ini dibebankan kepada anggaran pemerintah, yaitu Rp 270.000 per paspor.

Dikatakannya, pemerintah dan DPR dapat memahami kebijakan yang diambil Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan semua anggota jemaah haji dari seluruh dunia menggunakan paspor hijau, bukan lagi paspor coklat sebagaimana waktu-waktu sebelumnya.

"Namun, karena pelaksanaan ibadah haji tinggal beberapa bulan, tentu hal ini menimbulkan problem tersendiri di Indonesia, mengingat jemaah yang berangkat ke Tanah Suci jumlahnya sangat besar," katanya.

Vaksin meningitis

Terkait kontroversi vaksin meningitis yang diduga mengandung enzim babi, Hasrul mengatakan, Komisi VIII DPR masih menunggu penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengirimkan timnya ke Arab Saudi beberapa waktu lalu untuk mencari tahu kebenaran sinyalemen dimaksud.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada MUI untuk mengkaji kebenaran dugaan itu karena lembaga itulah yang berkompeten mengeluarkan fatwa," kata Hasrul.

Agar vaksin meningitis ini di kemudian hari tidak lagi memicu perdebatan publik dan kepanikan di kalangan masyarakat, maka Hasrul berharap pemerintah segera membuat vaksin alternatif untuk mencegah penyakit meningitis.

"Sebaiknya seperti itu agar masyarakat tidak lagi khawatir atau panik. Kalau kita bisa membuat vaksin sendiri malah jauh lebih bagus," ungkap Hasrul.

Melalui Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi di Jakarta nomor 211/94/71/577 tanggal Juni 2006, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon anggota jemaah haji, tenaga kerja, dan umrah agar mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa atau izin tinggal di Arab Saudi. Vaksin yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia selama ini yaitu vaksin meningitis "Mencevax ACWY" produksi Smithkline Beecham Pharmaceutical Belgia. Vaksin ini telah digunakan secara luas oleh 77 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Serangan meningitis menimpa para jemaah haji Indonesia yang sedang menjalankan ibadah haji di Tanah Suci pada tahun 1987 yang menelan korban jiwa ribuan orang. Virus meningitis memicu terjadinya radang selaput otak hingga mengakibatkan kelumpuhan bahkan kematian.

Sumber :
Antara