Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 18:13 WIB
KPU Siap Hadapi Gugatan Terkait DPT
Wahyu Satriani Ari Wulan | Minggu, 12 Juli 2009 | 14:25 WIB
|
Share:

KOMPAS/ PRIYAMBODO
Syamsul Bahri

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan terkait masalah daftar pemilih tetap (DPT). Anggota KPU, Syamsul Bachri, menegaskan pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku atas gugatan yang dilaporkan.

"Ini secara hukum di dalam UU kan ada. Kalau ada yang mengajukan gugatan ya kita akan lihat dulu nanti," tutur Syamsul, Jakarta, Minggu (12/7). Diketahui, kubu Mega-Prabowo melaporkan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu. KPU dinilai telah dengan sengaja atau setidaknya lalai menindaklanjuti temuan pasangan calon ataupun masyarakat, bahkan Bawaslu, terkait penyusunan DPT.

Terkait hal ini, Syamsul mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutakhiran DPT serta menindaklanjuti temuan dari berbagai pihak. Bahkan, data hasil pengecekan DPT dari Tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, 7 Juli lalu segera ditindaklanjuti KPU.

"Kita sudah bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Data tim Mega yang datang ke KPU itu juga langsung dibuat suratnya ke daerah untuk dieksekusi. Ada semua edarannya," ujarnya.

Sementara itu, bila terbukti bersalah tidak menindaklanjuti temuan DPT, KPU terancam dikenai pasal 226 UU 42/2008, yaitu dipidana 6-24 bulan atau denda Rp 6 juta-Rp 24 juta.