JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyelesaikan penghitungan kursi DPR RI tahap III setelah 15 Juli 2009 mendatang.
Penghitungan kursi itu guna memenuhi keputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan isi Keputusan KPU No. 259 dan Keputusan KPU No 286, tentang penetapan hasil suara yang berakibat pada perolehan kursi DPR pada penghitungan tahap III.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menargetkan seluruh masalah terkait keputusan MK, termasuk pemungutan suara ulang dan penghitungan akan selesai tanggal 15 Juli 2009. "Setelah itu, KPU akan meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk segera melaksanakan sidang pleno dan menetapkan perhitungan kursi tahap III, sesuai dengan putusan MK, dan juga menetapkan calon-calon terpilihnya," kata Hafiz, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/7).
Dalam melakukan penghitungan kursi DPR RI tahap III itu, KPU tidak melakukan perubahan terhadap peraturan KPU No.15 Tahun 2008 tentang tata cara penghitungan kursi DPR dan DPD. "Peraturannya tidak diubah, karena MK tidak memerintahkan untuk mengubah peraturan, MK itu malah mengukuhkan peraturan nomor 15, tidak ada perubahan itu," tegasnya.
Penghitungan kursi yang akan dilakukan KPU berdasarkan instruksi MK akan menghitung kursi dengan mengumpulkan sisa suara seluruh parpol di semua daerah pemilihan dan mengumpulkannya di provinsi, kemudian menghitung bilangan pembagi pemilih (BPP) baru dan menghitung suara partai yang memenuhi BPP untuk mendapatkan sisa kursi DPR RI itu.
Menurutnya, proses penghitungan kursi DPR RI tahap III ini akan merubah tidak nama calon legislatif terpilih yang mendapatkan kursi serta kursi perolehan partai.
