SURABAYA, KOMPAS.com — Kinerja Komisi Pemilihan Umum di Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dinilai amburadul. Selain daftar pemilih tetap bermasalah, secara teknis banyak pelanggaran yang dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu se-Jawa Timur.
"Dari segi teknis penyelenggaraan, kinerja KPU di Jatim tidak maksimal dan amburadul. Padahal, tugas utama KPU dari waktu ke waktu adalah menyelenggarakan pemilu, tetapi masih banyak daerah kekurangan logistik, baik surat suara maupun perlengkapan lain," tutur Ketua Panwaslu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko yang ketika dihubungi Kamis (9/7) berada di Madiun.
Dalam catatan Panwaslu Jatim, kekurangan surat suara terjadi di Jember, Bojonegoro, dan Pamekasan. Di Jember, kekurangan di setiap kecamatan berkisar 50-300 lembar. Di Bojonegoro, kekurangan surat suara terjadi antara lain di TPS 11 Desa Campurjo (99 lembar), TPS 1 Desa Tanjungharjo (92 lembar), TPS 9 Desa Bogo (90), TPS 12 Desa Dander (78), TPS 1 Desa Kalicilik (64), TPS 9 Desa Sumberejo Kidul (54), TPS 9 Desa Sumberejo Kidul (54), TPS 2 Desa Ktur (100), dan TPS 3 Desa Ngujung (100).
Adapula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) yang tidak meminta pemilih mencelupkan jarinya pada tinta sidik jari, melainkan diletakkan di bantalan stempel. Akibatnya, tinta hilang setelah jari dicuci. Hal ini terjadi di TPS 20 Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Surat suara bermasalah juga masih ditemukan. Sebanyak 28 lembar surat suara di TPS 1 dan 4 lembar di TPS 2 Desa Gadungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, sudah ditandai pada calon nomor urut 2. Selain itu, kasus serupa terdapat di Desa Gunggung di TPS 3 (63 lembar), TPS 2 (7 lembar), dan TPS 1 (3 lembar).
Di Blitar, ditemukan pula ribuan surat suara bertuliskan pemilu ulang di atas gambar pasangan nomor urut 1.
Anggota KPU Jatim Arief Budiman meminta data pelanggaran yang ditemukan Panwaslu disampaikan secara detail. Mengenai kekurangan logistik, menurut Arief, hal itu semestinya dilihat dari pengepakan ketika di KPU kabupaten/kota serta dicek dari berita acara pengiriman dan penerimaan logistik. KPU Jatim akan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu presiden setelah pekerjaan selesai.
4 pelanggaran pidana
Selain itu, terdapat empat pelanggaran pidana pada Pilpres 2009 di Jatim. Panwaslu Kota Kediri, Kabupaten Malang, Pamekasan, dan Jember menemukan pemilih yang dua kali memberikan suara. Saat ini, kata Sri Sugeng, Panwaslu setempat masih mengklarifikasi tersangka dan saksi-saksi. Setelah mengkaji dan menilai ada unsur pidana, Panwaslu akan melanjutkannya ke kepolisian.
