”BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) 2009 jika dibandingkan dengan tahun lalu dapat dikatakan tak terdapat kenaikan,” ujar Maftuh, Kamis (9/7). Ia, antara lain, didampingi Sekjen Departemen Agama Bahrul Hayat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto, serta Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar.
BPIH tahun 2009/1430 H untuk embarkasi Aceh 3.243 dollar AS, Medan 3.333 dollar AS, Batam 3.376 dollar AS, Padang 3.329 dollar AS, Palembang 3.377 dollar AS, Jakarta 3.444 dollar AS, Solo 3.407 dollar AS, Surabaya 3.512 dollar AS, Banjarmasin 3.508 dollar AS, Balikpapan 3.544 dollar AS, dan Makassar 3.575 dollar AS. BPIH seluruh embarkasi tersebut ditambah dengan komponen rupiah sebesar Rp 100.000 untuk asuransi jemaah haji.
Maftuh menjelaskan, komponen BPIH 2009 yang tidak dapat dihindari kenaikannya adalah sewa pondokan dan konsumsi jemaah haji selama di Arab Saudi. Komponen yang mengalami penurunan adalah biaya tiket penerbangan.
Calon jemaah haji dapat melunasi BPIH pada 13 Juli-12 Agustus 2009. Pelunasan dilakukan
Adapun besaran BPIH khusus minimal 6.000 dollar AS ditambah Rp 400.000 dengan waktu pelunasan 15-27 Juli 2009.
Secara terpisah, Ade Marfudin dari Rabithah Haji Indonesia menilai BPIH yang ditetapkan itu merupakan kompromi pemerintah dan DPR yang tidak pernah sungguh-sungguh menerima masukan dari masyarakat.
”BPIH itu diusulkan pemerintah, kemudian tidak ada penengah dari masyarakat. Ketika pemerintah mengusulkan BPIH, seharusnya DPR berpihak kepada masyarakat agar biaya haji bisa turun tanpa mengurangi kualitas pelayanannya,” ujarnya.
Sayangnya, menurut Ade, masyarakat sebagai pengguna dianggap sudah terwakili oleh DPR dan suara mereka tidak pernah didengarkan.

