JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari beberapa lembaga, seperti ICW, PSHK, LeIP, LBH Jakarta, ILRC, MAPPI, dan KRHN, Kamis (9/7) siang, menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Tipikor versi masyarakat kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI).
Koalisi yang diwakili oleh wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho, dan peneliti hukum ICW, Febridiansyah, diterima anggota Baleg DPR Mutammimul Ula yang juga anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Emerson mengatakan, draf RUU Tipikor yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR akhir Mei 2009 pada dasarnya memiliki suatu kemajuan. Misalnya, pemerintah telah memasukkan beberapa prinsip Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi ke dalam draf RUU itu. RUU juga memperluas pengertiap suap ke dalam ranah korupsi.
Meski demikian, koalisi menilai, draf RUU Tipikor dari pemerintah sedikitnya memiliki 20 persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya adalah terdapatnya beberapa pasal yang tidak mencantumkan ancaman pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana korupsi. ''Ini tentu saja membuka peluang koruptor bisa hanya dikenai hukuman percobaan,'' kata dia.
Selain itu, dalam draf RUU Tipikor yang dibuat pemerintah terdapat indikasi adanya kompromi dengan koruptor. Hal ini antara lain terlihat dalam ketentuan yang menyebutkan pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta tidak akan dikenakan sanksi hukum, jika pelaku menyesal dan mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.
Hal penting lain yang perlu dicermati adalah munculnya upaya melemahkan dan tidak mengakui eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor. Dalam draf RUU tersebut tersirat adanya pembatasan wewenang KPK untuk melakukan tindakan terhadap pelaku korupsi, atau dengan kata lain kewenangan KPK hanya sampai tingkat penyidikan. ''Pengadilan Tipikor juga tidak diakui dalam RUU yang disusun pemerintah,'' ujarnya.
Draf RUU Tipikor versi masyarakat yang diserahkan siang ini memperbaiki sejumlah hal yang dianggap sebagai kelemahan.

