Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:17 WIB
Keputusan MK Selamatkan Suara WNI di Inggris
Heru Margianto | Kamis, 9 Juli 2009 | 09:18 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) memimpin sidang putusan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor untuk warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/7). Berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi, pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli mendatang warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP maupun paspor yang masih berlaku.

TERKAIT:

LONDON, KOMPAS.com — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-VII/ 2009 mengenai penggunaan KTP atau paspor untuk memberikan suara pada Pilpres 2009 menyelamatkan suara warga Indonesia yang tengah berada di Inggris.

Sebayak 116 pemilih yang datang ke TPS London bukan berasal dari daftar pemilih tetap LN dan bahkan di antaranya adalah wisatawan Indonesia yang tengah berkunjung ke London.
    
Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia Yuri Oktavian Thamrin mengakui, keputusan MK itu membuat kemudahan bagi warga Indonesia yang tengah berlibur ke London untuk menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan paspor.
    
Keputusan MK itu juga mempermudah anggota PPLN saat melayani warga Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu presiden dan wakil presiden. "Keputusan itu telah menyelamatkannya suara-suara calon pemilih di London yang belum masuk dalam DPTLN," ujar Ketua Panwaslu UK-Irlandia Syahrul Hidayat, Rabu (8/7).
    
Keputusan MK tersebut menjadi jalan keluar atas tidak bersihnya DPTLN dan memberi kesempatan pada warga negara yang hanya membawa paspor saat ke luar negeri. Di Kerajaan Inggris terdapat 4.300 pemilih yang dilakukan melalui pos, sementara di TPS tercatat 309 pemilih tidak termasuk sekitar 100 yang langsung datang dengan membawa paspor.
    
Sekretaris Satu KBRI London yang juga Sekretaris PPLN, Novan Ivanhoe, menyebutkan, keputusan MK tersebut melegakan PPLN, Waslu LN, dan masyarakat Indonesia yang belum terdaftar pada DPTLN.
    
"Upaya PPLN yang dilakukan selama ini untuk menjaring sebanyak-banyaknya calon pemilih di Inggris dan Irlandia, sangat terbantu dengan keputusan tersebut," ujarnya.
    
Menurut dia, salah satu kesulitan PPLN dalam pendataan calon pemilih disebabkan karena tingginya dinamika WNI di Inggris, seperti perpindahan alamat ataupun banyaknya pelajar yang datang setelah ditetapkannya DPTLN pada akhir Mei lalu.

Ia manambahkan, sebelum adanya keputusan MK, selama ini PPLN berpegang pada peraturan KPU dan arahan dari Pokja PPLN. Peraturan tersebut menyebutkan, yang dapat menggunakan hak pilihnya hanya mereka yang telah terdaftar pada DPTLN.

Pada malam hari setelah keputusan MK ditetapkan dan setelah mendapat petunjuk teknis dari Pokja PLN, PPLN London segera mengumumkan kepada seluruh WNI di Inggris dan Irlandia melalui berbagai sarana, di antaranya milis-milis PPI dan masyarakat, website PPLN termasuk melalui SMS berantai.
    
Sementara itu, Ketua PPLN London Saharman Gea sebelumnya menyampaikan, pihaknya telah menerima petunjuk teknis dari KPU dalam rangka melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-VII/ 2009 mengenai penggunaan KTP atau paspor untuk melakukan pemungutan suara pada Pilpres 2009.
    
Dalam keputusan itu disebutkan, mengingat keterbatasan waktu, KPU tidak lagi menyediakan logistik pemilu (surat suara, tinta, dan segel) tambahan guna mengakomodasi pemilih yang menggunakan paspor untuk menggunakan hak pilihnya.
    
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pemilih yang terdaftar dalam DPTLN untuk menggunakan hak pilihnya.

Sumber :
Antara