JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres Jusuf Kalla dan Wiranto, Fahmi Idris mengaku telah memperoleh laporan dari jajarannya di daerah terkait pelanggaran selama pemungutan hingga penghitungan suara Pilpres 2009 berlangsung, pagi hingga sore hari ini, Rabu (8/7). Untuk sementara, tim sudah menghimpun 30 laporan pelanggaran.
"Kami mendapat masukan yang sifatnya akurat dengan data yang patut diteliti lebih lanjut," tutur Fahmi dalam keterangan pers di Posko Mangunsarkoro, Rabu (8/7). Pelanggaran-pelanggaran ini, ungkap Fahmi, mayoritas ditemukan di daerah Jawa Barat dan Papua dengan bentuk pelanggaran yang beragam.
Misalnya, di Tangerang, Tim menerima laporan bahwa formulir C1 untuk saksi telah ditandatangani terlebih dahulu padahal proses pemungutan dan penghitungan suara malah belum selesai. Di Papua, ditemukan warga yang mencontreng di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, di beberapa titik di provinsi Jawa Barat, Tim menerima laporan bahwa angka yang ditulis di formulir C1 dan formulir C2 yang digunakan untuk penghitungan suara di papan berbeda. Ada pula pengaduan warga yang mengaku diberi uang untuk memilih pasangan tertentu.
"Keadaan di lapangan akan diverifikasi berdasarkan tingkatannya. Bisa saja masukan itu 100 persen salah bisa juga 100 persen benar. Oleh karena itu perlu verifikasi," lanjut Fahmi. Fahmi mengakui bahwa pelanggaran yang ditemukan masih bersifat kasuistik. Namun, tugas belum selesai. Pelanggaran masif akan ditemukan jika ada kasus demi kasus yang dikumpulkan.
Tim kemudian akan menyerahkan temuan ini kepada tim advokasi untuk diverifikasi, termasuk temuan nama ganda atau nama yang tidak layak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), seperti yang telah diakui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah diverifikasi, Tim akan melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu untuk dikategorikan dan diproses sesuai perundangan yang berlaku. Pihaknya, ujar Fahmi, belum dalam tahap menilai adanya indikasi rekayasa pelanggaran.
"Sulit bagi kami untuk menilai dini ada rekayasa. Bahwa ada rekayasa atau tidaknya itu masih kami abaikan. Pelanggaran tetap pelanggaran," tandas Fahmi.
