JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemilih memberikan hak suaranya pada Pemilu Presiden 2009 dengan KTP atau paspor dan disertai kartu keluarga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu mensosialisasikan hal ini hingga ke tingkat KPPS. "Jika tidak disosialisasikan dengan baik, dikhawatirkan akan menjadi keributan," ujar anggota Perhimpunan Indonesia Muda (PIM), Rahmat Kardi pada jumpa pers, Selasa (7/7) di Jakarta.
Selain itu, kata Rahmat, KPU juga harus mempersiapkan kebutuhan logistik pemilu, terutama surat suara. Diperkirakan, putusan MK dapat menaikkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
Sementara itu, Taufik Amrullah, anggota PIM lainnya, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi terhadap putusan MK tersebut. "Semoga langkah ini bisa mengurangi iklim ketidakpastian pada pilpres 2009. Kami berharap, upaya koreksi dan validasi terhadap DPT dapat dilakukan secara maksimal," imbuhnya.
Anggota lainnya, Goklas Sartika, mengatakan, jika terjadi perselisihan selama pilpres, para elit partai politik dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

