JAMBI, KOMPAS.com — Calon pemilih yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) mengeluh karena hak pilihnya tidak dapat diakomodasi. Meski Mahkamah Konstisusi telah memutuskan warga dapat ikut memilih dengan menunjukkan KTP saja, panitia di TPS hingga PPK belum berani merealisasi tanpa instruksi dari KPU Kota Jambi.
Sejumlah warga yang namanya belum masuk DPT kembali melapor ke PPS Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (7/7). Yusuf, warga RT 17, mengatakan, dirinya telah tinggal di wilayah itu sejak tahun 1975. Namun, pada pemilu kali ini, namanya tidak masuk dalam DPT. "Saya sudah berulang kali mendatangi PPS supaya nama saya dimasukkan DPT, tapi tidak bisa juga. Setelah ada keputusan MK yang baru ini, saya datang melapor lagi, ternyata petugasnya masih juga tidak bisa mengakomodasi," ujar Yusuf. Selain Yusuf, ada sepuluh warga setempat lain yang tidak masuk DPT.
Menurut Samarin, petugas PPS Paal Lima, dirinya belum berani mengakomodasi calon pemilih yang tidak masuk DPT. Pasalnya, hingga Selasa siang ini, belum ada instruksi dari PPK ataupun KPU Kota.
Sekretaris PPK Kotabaru, Mulyadi, mengatakan, pihaknya juga belum mendapat instruksi dari KPU Kota mengenai bolehnya warga pemegang KTP ikut dalam pemilihan Rabu besok.
Anggota KPU Provinsi Jambi Azhar Mulia mengatakan, pihaknya telah memperoleh surat instruksi dari KPU Pusat, dan langsung diteruskan ke KPU Kota/Kabupaten, Selasa pagi. "Kami meminta KPU Kota/Kabupaten untuk menyampaikan ke PPK hingga TPS, supaya mereka mengakomodir kepentingan calon pemilih," ujarnya.
Menurut Azhar, tidak ada pembedaan terhadap calon pemilih yang tidak masuk DPT. Dengan demikian, mereka dapat datang ke TPS tempatnya berdomisili dengan menunjukkan KTP atau kartu keluarga kepada panitia.

