KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
KPU Rapatkan Hasil Putusan MK
Senin, 6 Juli 2009 | 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul putusan MK tentang penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tidak terdaftar, KPU menindaklanjutinya dengan rapat pleno Senin (6/7) malam mulai pukul 20.00 WIB.

Hafiz mengatakan, merupakan suatu kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan MK. "Kami menyambut baik hasil putusan MK tersebut. Namun, tentu hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Karena ini kan menyangkut perihal masalah teknis nantinya di lapangan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary seusai konferensi pers mengenai penerimaan data dana kampanye masing-masing capres.

Hafiz menambahkan perlu adanya regulator untuk mengatur pelaksanaan teknis bagi warga yang mencontreng menggunakan KTP ataupun paspor. "Misalnya, pemilih yang menggunakan KTP hanya boleh mencontreng satu jam sebelum waktu pemilihan di TPS berakhir," ujar Hafiz.

Penulis: C9-09   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.