Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 13:42 WIB
Waspadai KTP Siluman!
Caroline Damanik | Senin, 6 Juli 2009 | 19:34 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati memandang penting dikhususkannya seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas untuk mendata para pemilih yang menggunakan KTP dan paspor untuk memilih dalam Pemilu Presiden 8 Juli 2009.

Pemikiran ini dinilai penting setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 dan 111 ayat (1) UU Pilpres mengenai penggunaan KTP dan paspor bagi pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7). "Diperlukan ekstra (tenaga). Mereka yang tidak terdata itu kan wajib mendaftar dulu. Jadi, harus ada satu KPPS yang dikhususkan untuk mendata," ujar Andi seusai pembacaan keputusan MK.

Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, juga memandang penting tugas pendataan itu. Selain untuk mendata, petugas KPPS juga bertugas memastikan bahwa yang bersangkutan menggunakan KTP miliknya sendiri, bukan milik orang lain. "Memastikan juga apakah yang gunakan KTP benar-benar tinggal di situ," lanjut Bambang.

Pasalnya, ungkap Bambang, mungkin saja ada mobilisasi KTP "tiba-tiba" atau KTP siluman pasca dikeluarkannya putusan MK ini. Oleh karena itu, Bambang berharap para camat bertanggung jawab penuh untuk mengawasi munculnya fenomena ini.

Terkait kemungkinan melonjaknya jumlah pemilih di suatu TPS yang memungkinkan kekurangan surat suara, Andi mengatakan bahwa KPU tengah memikirkan cara agar TPS yang memiliki banyak pemilih tambahan tersebut dapat mengalihkan sejumlah pemilihnya ke TPS lain yang tidak terlalu padat jumlah pemilihnya. "Semacam pemerataan," ungkap Andi.

Baik Andi maupun Bambang sama-sama fokus kepada persoalan logistik sebagai salah satu masalah yang harus segea diselesaikan pasca-putusan MK ini.