Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:09 WIB
Putusan MK Belum Sepenuhnya Selamatkan Hak Warga Negara
Sandro | Senin, 6 Juli 2009 | 19:07 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Cenro Hadar Gumay mengatakan, putusan MK yang memperbolehkan penggunaan KTP dan Paspor bagi warga yang tidak terdaftar DPT saat pemilu belum secara optimal menyelamatkan masyarakat yang tidak terdaftar.

"Tapi kita sambut putusan MK tersebut. Itu menunjukkan kepedulian MK," ucapnya kepada wartawan usai mendengar putusan MK untuk menguji pasal 28 dan pasal 111 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2004 tentang Pilpres di gedung MK Jakarta, Senin (6/7).

Hadar mengatakan, masalah yang memberatkan dari putusan tersebut adalah pemilih juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) serta harus dilakukan di TPS dimana KTP itu beralamat.

"Pada kenyataannya banyak yang tinggal di satu tempat tetapi KTP-nya di daerah yang jauh. Akhirnya tidak bisa milih juga kecuali dia pulang ke kampungnya. Tapi, biasanya orang pikir dari pada saya pulang ongkosnya mahal, sudah lah saya kehilangan hak pilih," lontarnya.

Ketika ditanya tanggapan pernyataan Bawaslu bahwa penggunaan KTP saat pemilu akan memunculkan masalah baru yaitu pemilih bisa menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali, Hadar menjawab, bahwa sudah ada prosedur pengamanan sehingga tidak perlu khawatir.

"Kuatkan saja prosedur pengamanan seperti penandaan (tinta), prosedur yang harus mendaftar terlebih dulu. Saya kira agak aneh kalau terus menerus dipermasalahkan," tegasnya.

Tentang masalah logistik akibat penambahan pemilih, ucapnya, tidak akan menjadi kendala karena menurutnya DPT saat ini banyak yang ganda sehingga surat suara yang tersedia lebih banyak. "Biasanya juga di TPS tidak mungkin 100 persen orang milih," tuturnya.

Selain itu, lanjut Hadar, jika KPU benar-benar memperhatikan hak pilih warga bisa dibuat peraturan misalnya jika surat suara habis dapat dikumpulkan surat suara dari TPS sekitarnya. "Atau dengan di fotocopy," katanya.