Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:08 WIB
Panwas Kulon Progo Lakukan "Quick Count"
Yoga Putra | Senin, 6 Juli 2009 | 15:06 WIB
|
Share:

KULON PROGO, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penghitungan cepat atau quick count pada pemilu presiden 8 Juli mendatang. Penghitungan dilakukan tidak dengan metode sampel, melainkan secara menyeluruh di 986 tempat pemungutan suara.

Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan, tujuan dari penghitungan cepat adalah untuk memberikan informasi hasil pemilu presiden secara cepat kepada masyarakat. Selain itu, hasil penghitungan juga menjadi data dasar dari Panwas untuk mengawasi tahapan penghitungan suara secara manual. Selanjutnya, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Quick count ini adalah murni inisiatif Panwas dan hal ini diperbolehkan. Tidak ada aturan yang melarang lembaga pengawas untuk melakukan sendiri penghitungan suara," kata Puja di Wates, dua hari menjelang pemilu presiden, Senin (6/7).

Untuk itu, Panwas kabupaten kini terus memantapkan koordinasi dengan Panwas kecamatan dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di tingkat desa. Setiap PPL bertanggung jawab untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari 10-20 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan direkap dan diserahkan kepada Panwas kecamatan.

Setelah itu, Panwas kecamatan akan menginformasikan hasil penghitungan suara setiap desa langsung kepada Panwas kabupaten, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat telepon seluler. Panwas kabupaten akan mengumpulkan seluruh data yang masuk dan mengakumulasikannya untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Puja yakin, jika proses dilakukan secara tepat maka hasil quick count bisa diketahui Rabu malam.

"Hasil tersebut segera kami publikasikan. Siapa saja bisa mengakses informasi tersebut di kantor Panwas dan kami pun siap untuk membagikannya. Meski begitu, perlu dimengerti bahwa hasil penghitungan cepat ini tidak sah, karena kewenangan menetapkan hasil perhitungan suara berada di tangan KPU," katanya.

Panwas Kulon Progo juga akan melaporkan hasil penghitungan suara di dua TPS di setiap desa kepada KPU dan Panwas Provinsi DIY. Menurut Puja, Panwas DIY juga melakukan quick count, tetapi dengan menggunakan metode sampel acak.

Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun mendukung upaya Panwas tersebut. Hanya saja, Siti mengingatkan agar hasil perhitungan suara hanya digunakan sementara. Menurut Siti, Panwas sebaiknya lebih mengedepankan hasil penghitungan bersama secara manual yang dilakukan di tingkat PPK atau KPU.

"Selain itu, Panwas juga harus meyakinkan masyarakat bahwa hasil penghitungan suara secara cepat tidaklah resmi. Hasil itu sebaiknya dimengerti sebagai gambaran, bukan keputusan mutlak. Masyarakat juga sebaiknya tidak lekas berspekulasi terhadap hasil penghitungan cepat," kata Siti.

Puja menambahkan, penghitungan cepat baru dilakukan kali ini karena metode penghitungannya lebih sederhana. Penghitungan hanya dilakukan satu kali untuk tiga pasang calon presiden dan wakil presiden, tidak seperti saat pemilu legislatif yang mencapai puluhan calon sehingga lebih efisien.