JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan menindak tegas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam negeri ataupun luar negeri yang tidak menyerahkan formulir C1 yang berisi berita acara dan sertifikat penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) kepada saksi pasangan calon dan Panwas.
Tindakan ini didasarkan pada Pasal 250 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Menurut pasal ini, setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon dan pengawas pemilu di masing-masing tingkatan dapat dipidana dengan pidana penjara minimal tiga bulan dan denda Rp 3 juta serta maksimal 12 bulan dan denda Rp 12 juta.
Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, formulir C1 memang menjadi masalah yang sangat krusial dalam pemilu legislatif lalu. Kemudahan akses terhadap formulir ini juga sebenarnya penting untuk melihat netralitas penyelenggara. "KPPS wajib menyerahkan bahkan menempelkan. Tapi kenyataannya ini menjadi benda sakral, misterius di hari-H," tutur Wahidah dalam keterangan pers di Kantor Bawaslu, Senin (6/7).
Wahidah mengkhawatirkan jika petugas KPPS tak juga sadar akan kewajibannya menyerahkan formulir C1 akan melemahkan kinerja Panwas di lapangan. Untuk mengantisipasinya, Bawaslu sudah menginstruksikan kepada Panwas untuk mengingatkan KPPS dalam tiga hari menjelang pilpres tentang sanksi pidana yang mungkin diterima jika KPPS 'nakal'.
Selain itu, Panwas diharapkan segera mengisi formulir pelanggaran yang berisi poin pelapor, terlapor, dan uraian kejadian jika mendapati KPPS tidak menyerahkan formulir C1.

