KOMPAS
Senin, 22 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Menhuk dan HAM: RUU Tipikor Tidak Akan Memandulkan Fungsi KPK
Senin, 6 Juli 2009 | 12:17 WIB
KOMPAS/Priyambodo
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menolak anggapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk memandulkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Titik berat RUU Tipikor adalah mengenai definisi korupsi dan bagaimana cara menegakkan peraturan.

"RUU Tipikor tersebut RUU materiil bukan formil, RUU materiil mengatur jenis-jenis perbuatan yang melanggar hukum seperti mencuri atau korupsi. Kalau RUU formil mengatur tindakan hukum," ujarnya di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/7).

Sedangkan kewenangan para penegak hukum diatur pada UU tersendiri dan sama sekali tidak disinggung pada RUU Tipikor. "Kalau mau mempreteli KPK, rombak UU KPK. Tapi pemerintah tidak mengajukan perombakan KPK. Kewenangan KPK diatur sendiri dalam UU KPK. RUU materiil mengatur perbuatan tindak pidana korupsi bukan pelaku," tegasnya.

Lebih jauh Andi menerangkan, pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengawasi pembahasan mengenai RUU Tipikor. Masyarakat dapat melihat suasana pada saat pembahasan dan bagaimana argumen pemerintah kalau Tipikor penting. "Pemerintah mengajukan RUU Tipikor karena pemerintah menganggap pemberantasan korupsi penting, dan sama sekali tidak benar," terangnya.

Penulis: RDI   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.