
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menolak anggapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk memandulkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Titik berat RUU Tipikor adalah mengenai definisi korupsi dan bagaimana cara menegakkan peraturan.
"RUU Tipikor tersebut RUU materiil bukan formil, RUU materiil mengatur jenis-jenis perbuatan yang melanggar hukum seperti mencuri atau korupsi. Kalau RUU formil mengatur tindakan hukum," ujarnya di Gedung Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/7).
Sedangkan kewenangan para penegak hukum diatur pada UU tersendiri dan sama sekali tidak disinggung pada RUU Tipikor. "Kalau mau mempreteli KPK, rombak UU KPK. Tapi pemerintah tidak mengajukan perombakan KPK. Kewenangan KPK diatur sendiri dalam UU KPK. RUU materiil mengatur perbuatan tindak pidana korupsi bukan pelaku," tegasnya.
Lebih jauh Andi menerangkan, pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengawasi pembahasan mengenai RUU Tipikor. Masyarakat dapat melihat suasana pada saat pembahasan dan bagaimana argumen pemerintah kalau Tipikor penting. "Pemerintah mengajukan RUU Tipikor karena pemerintah menganggap pemberantasan korupsi penting, dan sama sekali tidak benar," terangnya.