KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Komnas HAM Kecewa, RUU Rahasia Negara Bahayakan Perannya
Jumat, 3 Juli 2009 | 04:29 WIB
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim meminta pembahasan RUU Rahasia Negara ditunda lantaran isinya lebih bersifat membatasi akses masyarakat terhadap informasi dan tidak menjadikan UU KIP sebagai acuan dan patokan sinkronisasi. Hal itu disampaikannya setelah gagal diterima Komisi I dalam acara audiensi, Kamis (2/7), yang seharusnya digelar di ruang sidang Komisi I.

Menurut Ifdhal, lebih baik RUU RN dibahas pada DPR periode mendatang agar lebih banyak waktu dan leluasa. Bukan berarti tanpa RUU RN ini, kemudian terjadi kekosongan aturan terkait rahasia negara karena itu juga diatur di KUHP.

Jadi tidak ada urgensinya RUU RN harus dituntaskan sekarang juga. Jangan sampai terjadi kasus seperti UU ITE, yang sempat menghebohkan ketika seorang ibu rumah tangga terancam dipidana akibat surat elektronik yang ditulisnya.

Ifdhal menegaskan, akibat terlalu banyaknya pembatasan yang diatur dalam RUU RN, peran dan kewenangan Komnas HAM pun dapat terancam. Dia mencontohkan soal aturan masa retensi sesuatu yang dikategorikan rahasia negara.

"Bagaimana kami bisa mengakses informasi tertentu, yang dikategorikan sebagai rahasia negara dengan masa retensi sampai puluhan tahun. Padahal informasi itu, misalnya, kami butuhkan untuk kewenangan penyelidikan kami dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Tanpa RUU RN saja sekarang kami selalu kesulitan mengakses dokumen publik," ujar Ifdhal.

Sayangnya, Ifdhal beserta tiga komisioner Komnas HAM lain, seperti Ridha Saleh, Yosep Adi Prasetyo, dan Nurkholis, gagal menemui Komisi I setelah sempat menunggu dua jam lantaran Komisi I masih menggelar rapat internal tertutup. Sedianya pertemuan digelar pukul 14.00. Lucunya, hanya berselang lima menit setelah para anggota Komnas HAM hengkang akibat tidak adanya kepastian kapan rapat selesai, Komisi I menuntaskan rapatnya dan memanggil para anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang tadinya juga diagendakan bersama Komnas HAM bertemu Komisi I.

Lebih lanjut, saat ditemui seusai membuka seminar di Universitas Paramadina, Jakarta, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berkeras bahwa proses pembahasan RUU RN sudah akan selesai paling lambat akhir September. Juwono membantah keberadaan RUU RN tidak terkait, apalagi menyebabkan gangguan pada upaya pemberantasan korupsi, penegakan hukum dan HAM, atau kelanjutan proses demokratisasi dan pembentukan pemerintahan yang baik (good governance).

Enggak ada itu kaitannya dengan (kekhawatiran) akan menutup pengungkapan korupsi. Banyak orang salah persepsi, terutama teman-teman LSM, yang memang hobi mempersoalkan itu.

"Aturan dalam RUU RN justru untuk menjamin tidak ada lagi penyalahgunaan aparat pemerintah dalam menetapkan apa yang disebut sebagai rahasia negara," ujar Juwono. Juwono lebih lanjut mempersilakan jika LSM dan Komnas HAM ingin menemui dirinya untuk membahas persoalan RUU Rahasia Negara tersebut. Ia mengaku membuka peluang untuk itu selebar-lebarnya.

Penulis: DWA   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.