JAKARTA, KOMPAS.com - Walau di tengah kentalnya nuansa penolakan dari kalangan masyarakat sipil terhadap rencana pemerintah dan legislatif untuk tetap mengegolkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN), Komisi I menegaskan akan melanjutkan proses pembahasan RUU itu di tingkat panitia kerja (Panja). Menanggapi penilaian sebelumnya dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang curiga pada sikap ngotot legislatif dan pemerintah tadi, beberapa anggota Komisi I meminta masyarakat tetap mempercayai mereka dan tidak curiga atau malah menghakimi mereka.
Hal itu terungkap saat Komisi I menerima perwakilan sejumlah LSM, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan dan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Kamis (2/7). Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah dan DPR dinilai berniat buruk ingin mewariskan produk aturan bermasalah yang bisa mengancam kelanjutan proses reformasi, demokratisasi, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia, pemberantasan korupsi, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), serta prinsip kebebasan pers.
Ada satu hal yang perlu teman-teman (LSM) pahami, kami di DPR ini juga punya komitmen menegakkan HAM. Hal itu kami wujudkan dalam proses penyusunan aturan bermasyarakat, yang tentunya didasari HAM. "Tanpa itu, yang terjadi hanya anarki atau penyalahgunaan kekuasaan," ujar Slamet Effendy Yusuf dari Fraksi Partai Golkar.
Begitu juga dengan RUU Rahasia Negara, tambah Slamet, yang menurutnya tidak perlu dicurigai karena pada prinsipnya RUU itu juga bertujuan menjamin agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan dan menentukan sesuatu menjadi rahasia negara oleh aparat pemerintah, seperti terjadi selama ini. " Jadi tolong jangan berangkat dari rasa curiga atau tidak percaya. Kalau seperti itu, ditunda sampai kapan pun pun (proses pembahasan RUU-nya) akan sama saja. Bakal seperti itu terus. Kami harap di antara kita tetap ada rasa saling percaya, kami di sini pun tidak blank (kosong) kalau soal penegakan HAM. Kami juga punya ideologi," ujar Slamet.
Mutammimul Ula dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan Indonesia masih mengalami kekosongan aturan dan sistem terkait masalah Rahasia Negara. Pilihannya sekarang adalah tetap melanjutkan pembahasan dengan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Sedangkan Dedi Djamaluddin Malik dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, secara pribadi dirinya ingin menunda pembahasan jika hal itu dikhawatirkan memang seperti apa yang dituduhkan selama ini. Namun, dia ingatkan, Komisi I tetap harus menjalankan aturan amanat program legislasi nasional.
Sementara itu Effendy Choirie dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengaku yakin semua pihak punya komitmen besar pada kepentingan nasional dan bangsa. Dengan begitu tidak perlu ada satu pihak merasa mutlak benar.
Dengan berseloroh dia katakan, dari sejumlah komisi di DPR boleh jadi hanya Komisi I yang tetap menjaga komitmen dan idealisme. "Memangnya kalau ditunda (pembahasan RUU RN) pada legislatif periode depan, apa jaminannya mereka mengerti dan mau mengaitkannya dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya kami bidani? Apalagi dari teman-teman di sini yang terus lanjut ke periode DPR mendatang cuma sedikit. Jangan lah apriori dan minta langsung ditunda," ujar Choirie.
Choirie lebih lanjut mengaku yakin, bahkan di banyak negara demokratis di dunia ini, tidak satu pun dari mereka yang tidak memiliki aturan perundang-undangan tentang rahasia negara. Hal itu dia lontarkan menanggapi pernyataan juru bicara koalisi LSM, Mas Achmad Santosa, yang menyebut mengundangkan aturan rahasia negara dalam negara demokrasi sangat berisiko.
Memang benar bahkan di Swedia sendiri yang ada UU Rahasia Negara, bukan UU Kebebasan Informasi. Namun untuk negara dengan masyarakat yang sangat teratur dan taat konstitusi seperti mereka, keberadaan UU Rahasia Negara tidak soal. "Namun, dalam konteks politik Indonesia, intiusi kami hal itu sangat berisiko," sindir Santosa.