Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:00 WIB
SUAP KE DPR
Udju Diperiksa KPK
| Jumat, 3 Juli 2009 | 03:12 WIB
|
Share:

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri, Kamis (2/7), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.00, Udju yang mengenakan baju batik lengan panjang langsung bergegas memasuki mobil Toyota Innova warna hitam yang menunggunya di depan kantor KPK. ”Tanya saja pengacara saya,” katanya kepada wartawan yang mengerumuni.

Inu Kertapati, pengacara Udju, menuturkan, dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka, kliennya ditanya 15 pertanyaan, masih seputar identitas pribadi. Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu, Udju yang terakhir menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ditanya tentang kasus aliran dana dalam kasus yang awalnya dilaporkan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Agus Condro Prayitno.

Dalam laporannya pada Agustus 2008, Agus mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan, masing-masing Rp 50 juta, sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda S Goeltom pada Juni 2004. September 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan laporan kepada KPK tentang 480 cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta, yang diduga beredar di sekitar cek yang dilaporkan Agus.

Kepala PPATK Yunus Husein pernah mengatakan, 102 orang yang mencairkan cek itu. Sekitar 10 orang di antaranya adalah anggota DPR periode 1999-2004. Sisanya adalah keluarga pejabat, mahasiswa, hingga sopir. Nilai cek yang dicairkan Rp 24 miliar.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, cek perjalanan itu diduga diberikan seseorang berinisial N. Namun, asal cek perjalanan itu belum diketahui.

Pada 8 Juni lalu, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Udju, ketiganya adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, dan Endin Soefihara.

(nwo)