Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 04:00 WIB
Aktivis Prodemokrasi Adukan KPU
Imam Prihadiyoko | Jumat, 3 Juli 2009 | 00:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait ketidakberesan DPT ini, sejumlah aktivis prodemokrasi melaporkan KPU yang telah melanggar hak sipil politik rakyat pada Komnas HAM. Aktivis yang melaporkan diantaranya jubir Blok Perubahan Adhie M Massardi, Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti dan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dan aktivis Asia Network for Free Election Ryan Whelon. Mereka, diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di Kantor Komnas HAM, Kamis (2/7).

Kepada Ridha, Adhie mengingatkan bahwa Komnas HAM pada 8 Mei 2009 telah mengeluarkan rekomendasi tentang kisruhnya DPT pada pemilu legislatis 9 April 2009. Ketika itu, Komnas HAM menyimpulkan telah terbukti secara meyakinkan bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusi pemilih secara masif dan sistemik.  

Untuk itu, selain harus mengeluarkan Perppu untuk memulihkan hak konstitusi warga negara, Presiden Yudhoyono harus segera meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. "Sedangkan KPU harus segera membenahi DPT agar hal ini tidak terjadi pada Pilpres 8 Juli nanti," ujarnya.

Namun dari hasil penelusuran para aktivis yang diwakili Jeirry Sumampow, DPT Pilpres bukannya bertambah baik, malah semakin banyak ketidakberesan. Jeirry menyontohkan di TPS 11 Pulau Kelapa, Kabupaten Pulau Seribu, dari 146 pemilih, perempuannya hanya ada enam. Bahkan di TPS 15 tempat yang sama, dari 322 yang terdaftar di DPT, semuanya laki-laki.

Menurut Ray Rangkuti, dengan kondisi DPT yang seperti itu, sebaiknya KPU mengundurkan waktu pilpres sampai DPT benar-benar valid dan tidak bermasalah. "Toh penetapan pilpres tanggal 8 Juli itu hanya keputusan KPU, yang bisa diubah setiap saat, kalau ternyata memang banyak masalah," ujarnya.